5 Fakta Pembunuhan Bocah 5 Tahun oleh Ayah, Ibu dan Nenek Tiri
Peristiwa sadis ini tak patut dicontoh. ASK, seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Kota Gorontalo, tewas akibat dianiaya. Ironisnya, pelaku berjumlah tiga orang. Mereka adalah ayah kandung, ibu tiri, dan nenek korban.
"Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno dalam konferensi pers, dikutip dari Antara.
Nauval Seno menuturkan kasus penganiayaan ini terungkap dari laporan tante korban. Ia mendapatkan informasi dari keluarga di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan bersama ayah kandung, ibu tiri, dan neneknya. Lokasi rumah kontrakan itu di Jalan Manggis, Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Tante korban melihat ada beberapa luka robek dan luka lebam di sejumlah bagian tubuh keponakannya. Meski sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bunda Kota Gorontalo, namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.
"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," ucap Nauval.
Kini, ketiga tersangka sudah dibekuk Polres Gorontalo. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait tragedi berdarah pada Rabu,18 Mei 2022 malam. Ada ancaman 15 tahun penjara sudah menanti KK, SWA, dan SI.
Berikut ini lima fakta pembunuhan bocah 5 tahun yang rencananya akan masuk TK itu:
1. Laporan Kasus Penganiayaan Bocah 5 Tahun oleh Tante Korban
Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung menyelidiki laporan tante korban. Petugas mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya dengan penyebab kematian korban.
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ujar Nauval Seno.
2. Ketiga Pelaku Kabur
Petugas kepolisian tak berhasil menemukan ayah kandung, ibu dan nenek tiri korban, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
3. Petugas Kepolisian Berhasil Memburu Ketiga Pelaku
Tim Resmob Polres Kotamobagu akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku, yakni nenek tiri korban, SI, 65 tahun dan SWA, ibu tiri korban, 27 tahun di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 22 Mei 2022. Keduanya dijemput oleh tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota.
“Kami menangkap selain dua pelaku utama yakni SI dan SWA, kami juga mengamankan KK, ayah kandung korban serta dua unit ponsel milik pelaku,” kata Nauval Seno.
4. Korban Disebut Nakal dan Susah Makan
Nauval Seno mengatakan, motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan karena menurut mereka korban nakal dan susah makan.
“Kami juga sudah melakukan visum dan otopsi, sebelum diserahkan ke pihak keluarga, untuk dikebumikan. Penyebab utama korban meninggal dunia ini, adalah penggumpalan darah di bagian kepala. Diduga (penggumpalan darah itu) akibat hantaman benda keras,” tambahnya.
5. Hukuman Penjara 20 Tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76 C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan KK, SWA, dan SI berupa pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," Nauval Seno menandaskan.