5 Fakta Pembina Kegiatan Gereja Diduga Cabuli Anak-anak
Seorang pria pembina kegiatan di sebuah gereja di Depok, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berinisial SPM ini diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur, yang berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan gereja sebagai Putra Altar atau misdinar (asisten misa). Anak-anak ini yang membantu dalam perayaan Ekaristi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih dulu melakukan penyelidikan secara internal.
"Kemudian benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan," kata Azis kepada wartawan.
Pihak pengurus kemudian membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dari penyidikan.
Azis menuturkan dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku pernah menjadi korban pelecehan ketika masih kecil.
Saat itu, lanjut Azis, tersangka berusia 42 tahun itu juga pernah melihat perbuatan yang tak pantas sehingga akhirnya terbawa sampai dia dewasa.
"Pengakuannya pernah ya ketika kecil menjadi korban," ucap Azis.
Berikut ini 5 fakta pembina kegiatan gereja diduga cabuli anak-anak:
1. Baru Dua Korban Lapor
SPM diringkus pada Minggu, 14 Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa anak telah menjadi korban. Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan.
"(Korbannya) semua laki-laki," ucap Azis.
2. Modus Berbenah Perkakas
Dalam menjalankan aksinya, SPM biasanya bermodus mengajak korbannya untuk berbenah perkakas. Namun, di saat itulah SPM melakukan aksi cabulnya.
3. Diduga Cabuli Korban di Rumah Ibadah
Menurut Azis, tersangka biasanya menjalankan aksinya di rumah ibadah maupun di kediaman korban atau tersangka.
"Dia (tersangka) memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki. Jadi korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas," beber Azis.
4. Diduga Cabuli Anak-anak Sejak 2006
Tersangka SPM diduga telah melakukan aksinya sekitar tahun 2006. Namun, kepolisian masih terus mendalaminya. Sebab, SPM sudah menjadi pembina kegiatan di gereja sejak awal 2000-an.
Ironisnya, perbuatan asusila SPM baru terendus setelah 14 tahun, yakni pada Maret 2020 lalu. Tersangka SPM saat ini sudah ditahan. Nantinya, ada kemungkinan SPM bakal diberikan pendampingan oleh psikiater.
"Di mana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak-anak," terang Azis.
5. Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
""Dia suka pangku-pangku, suka peluk-peluk. Ini cerita dari teman-teman. Akhirnya mereka mencoba mendalami apa yang mereka lihat, melalui orangtua para misdinar dan teman-teman alumni misdinar," jelas pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan.
Hingga saat ini, Tigor mengaku setidaknya sudah menerima pengakuan 11 anak, 6 di antaranya sudah lengkap, 5 lainnya masih butuh pemeriksaan lebih dalam.
Advertisement