5 Fakta Oknum Guru Cabuli 6 Anak Laki-laki selama Istri Hamil
Korban kekerasan seksual tak hanya dialami anak-anak perempuan. Miris, enam bocah laki-laki di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, juga menjadi korban predator anak.
Pelaku kekerasan seksual itu adalah guru laki-laki berinisial SAW alias JS. Kasus cabul sesama jenis ini diungkap oleh Satreskrim Polres Banjarnegara. Modus pelaku menyuruh para santrinya datang ke rumah untuk bermalam. Saat melancarkan aksinya, istri JA tengah hamil dan pulang ke kampung halamannya di Aceh.
Berikut ini lima fakta kasus pencabulan anak laki-laki yang dilakukan gurunya saat sang istri hamil:
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, aksi tak senonoh berawal saat pelaku melihat korban berjalan di depan rumah kemudian memanggilnya untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta duduk di ruang tamu dan diminta makan yang sudah dipesan sebelumnya.
"Tersangka ini punya kelainan seksual di mana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng diminta datang ke rumah. Tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi korban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap di rumahnya," ungkapnya, dikutip dari Instagram @polresbanjarnegara.
Usai melancarkan aksi bejatnya, korban diminta kembali ke pondok pesantren. Kemudian pelaku meminta untuk tidak bercerita kepada siapa pun.
Aksi itu terungkap ketika pelaku tidak bisa mengajar kelas dengan alasan pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," jelas Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.
Saksi lantas meminta para korban untuk melaporkan aksi bejat JA ke kepolisian pada 22 Agustus 2022. Polisi yang mendapati laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku.
"Kita cek pelaku sedang mandi di rumahnya langsung kita lakukan penangkapan," ujar AKBP Hendri Yulianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya berinisial AG, 15 tahun, sebanyak empat kali sejak bulan November 2021. Hasil pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkas AKBP Hendri Yulianto.
Tindakan pelecehan seksual pada anak, tak bisa dibiarkan, karena dapat berefek pada kondisi psikologisnya.