5 Fakta Mutilasi di Bekasi, Korban pernah Cabuli Istri Pelaku
Warga Kampung Kedung Waringin, Desa Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia yang terbungkus kantong plastik, Sabtu, 27 November 2021.
Terdapat 10 potongan tubuh dalam kantong plastik tersebut, yang terdiri dari bagian lengan serta kaki. Diduga korban mutilasi berjenis kelamin pria.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat soal adanya temuan beberapa potongan tubuh manusia. Diduga kuat pembunuhan.
Kurang dari 24 jam, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku mutilasi. Korban adalah RS. Pria 28 tahun ini berprofesi pengemudi ojek online (ojol).
Berikut ini 5 fakta mutilasi ojol di Bekasi:
1. Pelaku kasus mutilasi berjumlah tiga orang. Dua di antaranya berinisial FM, 20 tahun; dan MAP, 29 tahun sudah ditangkap. Sedangkan satu pelaku lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
2. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap alasan pelaku membuang tiga potong jasad korban di tempat terpisah demi menghilangkan jejak.
3. Para tersangka gelap mata memutilasi korban karena sakit hati. , Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban mengonsumsi narkoba. Setelah target tertidur, tersangka kemudian membunuh korban.
"Kalau sudah sakit hati ini kan tentunya melampaui batas sehingga melakukan pembunuhan dengan cara tersebut," ucap Zulpan.
4. Zulfan menyebut FM sakit hati karena istrinya pernah dihina oleh korban. Sementara itu, lanjut Zulfan, pelaku MAP sakit hati lantaran korban pernah mencabuli almarhum istrinya.
5. Akibat perbuatannya, para pelaku diterapkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup.