5 Fakta Muhammad Kece, Hina Agama sampai Dianiaya Irjen Napoleon
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dianiaya sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pelakunya ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Kejadian penganiayaan terjadi pada saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.
Kasus ini telah dilaporkan Muhammad Kece dan terdaftar dalam LP bernomor LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman. Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini polisi telah memeriksa tiga saksi.
Penyidikan polisi untuk mengusut penganiaya Muhammad dari Kece sudah dimulai. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan tersangka. Berikut ini 5 fakta tentang penganiayaan Muhammad Kece.
1. Muhammad Kece Lapor Dianiaya
Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Dia mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. "Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
2. Dianiaya Sesama Tahanan Sel
Polri menyebut sosok yang menganiaya Muhammad Kece merupakan sesama tahanan satu selnya.
3. Muhammad Kece Tak Alami Luka Parah
Polisi juga mengindikasikan Muhammad Kece tidak mengalami luka yang parah. Dia sudah mendapatkan pengobatan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
4. Irjen Napoleon Pelaku Penganiaya Muhammad Kece
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Seperti diketahui, Irjen Napoleon merupakan tahanan di rutan Bareskrim karena tersandung kasus red notice Djoko Tjandra.
5. Tiga Napi Diperiksa
Polisi mendalami apakah aksi itu dilakukan sendiri oleh Irjen Napoleon Bonaparte atau ada pihak lain yang membantu. Polisi juga masih menyelidiki motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece. Untuk menyelidiki kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana (napi).