5 Fakta Mobil Baru Menteri Jokowi
Jajaran menteri dan setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia maju dipastikan tidak akan menggunakan mobil dinas bekas pejabat lama.
Pemerintah telah memesan 101 unit mobil dinas baru untuk menteri dan pejabat tinggi negara. Mobil dinas baru yakni Toyota Crown 2.5 HV G-Executive seharga Rp 1,5 miliar sudah dipajang diparkiran gedung DPR hari ini, Selasa 29 Oktober 2019.
Dalam laman resminya, Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan pemilihan mobil dinas baru dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
Prosesnya juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Hingga akhirnya terpilih PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit kendaraan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid yang digunakan untuk para menteri anggota kabinet dan pejabat tinggi lainnya.
Berikut ini 5 fakta mobil dinas baru para menteri dan pejabat setingkat menteri:
1. Bebas Pajak
Mobil punya harga Rp 1,5 miliar sudah termasuk biaya pajak yang membebaninya. Dalam situs resmi Toyota untuk tipe 2.5 HV G-Executive memiliki banderol harga 6.323.400 yen atau kalau dirupiahkan setara Rp844 juta. Tapi itu harga di Jepang.
2. Ramah Lingkungan
Mobil sudah mengusung teknologi hybrid yang diklaim lebih ramah lingkungan.
Mengutip laman resmi Toyota, dengan teknologi hybrid Toyota Crown diklaim memiliki efisiensi panas dan performa yang tinggi. Mobil ini juga memberikan efisiensi bahan bakar yang lebih baik.
Pemilihan mobil tersebut juga menunjukan niat pemerintah untuk pengembangan kendaraan elektrifikasi di Tanah Air.
3. Menteri 34 Pesan Mobil 101
Total ada 101 unit Toyota Crown model terbaru itu yang disiapkan untuk menteri dan pejabat setingkat. Tercatat lembaga setingkat menteri sesuai dengan situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yang tak lagi menjabat juga mendapatkan hak berupa mobil baru serupa karena menteri sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Disebutkan pada Pasal 8 ayat b, mantan presiden dan wakil presiden masih disediakan mobil oleh negara.
4. Keunggulan Mesin
Crown yang akan dipakai menteri tersebut menggendong mesin berkode A25A-FXS dengan kapasitas 2.500 cc. Sebagai mobil hybrid, mesin digabungkan dengan motor yang kalau digabungkan total tenaganya mencapai 226 PS. Mesinnya punya torsi maksimal 221 Nm pada 3.800-5.400 rpm dan motornya punya torsi maksimal 300 Nm.
5. Mobil Tidak Dijual untuk Umum
PT Toyota-Astra Motor (TAM) menjelaskan sedan hybrid Crown 2.5 HV G-Executive milik para menteri dan pejabat setingkat itu tidak bisa dibeli masyarakat umum.
Toyota sudah tiga kali mendapat jatah pengadaan mobil dinas menteri, termasuk pada tahun ini. Dua pengadaan sebelumnya dilakukan pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Advertisement