5 Fakta Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Dirut PT DI) Budi Santoso (BS) selama 20 hari ke depan, mulai Jumat 12 Juni 2020. Selain Budi, KPK juga menahan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017. PT Dirgantara Indonesia adalah BUMN yang bergerak di bidang pembuatan pesawat. Perusahaan yang berdiri sejak 1976 itu juga menyediakan pelatihan dan jasa pemeliharaan mesin pesawat.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat 12 Juni 2020, dikutip dari Antara.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Budi dan Irzal juga dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Budi Santoso ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Irzal akan ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik akan melakukan penahanan BS dan IRZ untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020," jelas Firli Bahuri.
Dijelaskan bahwa pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itu lah kami menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif," ungkap Firli Bahuri.
Selanjutnya pada 2011, kata Firli Bahuri, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
"Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih kalau kami jumlahkan Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta kalau disetarakan dengan Rp14.500 per dolar AS maka nilainya Rp125 miliar," ungkap Firli Bahuri.
Oleh karena itu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp330 miliar.
Berikut ini 5 Fakta mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ditahan KPK:
1. Penahanan 20 Hari
Penyidik melakukan penahanan untuk Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 juli 2020.
2. Beda Rutan
Budi Santoso ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Irzal Rinaldi Zailani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
3. Dugaan Penjualan dan Pemasaran Fiktif
Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI, tahun anggaran 2007-2017.
4. Merugikan Keuangan Negara Rp205,3 Miliar dan 8,65 Juta Dollar AS
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS. Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
5. Pidana
Atas perbuatannya, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.