5 Fakta Main TikTok Sebut Masjid Putar Lagu Diskotik
Seorang pengguna media sosial (medsos), Kenneth diamankan usai membuat konten TikTok berupa dugaan penyebaran hoaks. Pemilik akun TikTok @kenwilboy ini menyebut masjid tak berakhlak lantaran menyetel lagu diskotik alias house music atau musik disc jockey (DJ).
Video TikTok itu viral di medsos sejak Senin, 5 Oktober 2020. Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan Kenneth sedang berdiri di seberang Masjid Persatuan Islam (Persis), Jalan Pajagalan, Kota Bandung.
"Gaes gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana," ucap pria tersebut sambil menunjuk masjid.
"Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau... kacau aduh," katanya melanjutkan.
Dalam video itu memang terdengar suara musik. Adapun musik yang terdengar seperti berirama beat atau DJ. Namun, video unggahan pemuda 19 tahun itu hoaks.
Berikut ini 5 fakta hoaks masjid setel musik DJ demi konten TikTok:
1. Video editan masjid putar musik DJ
Kenneth membuat heboh gara-gara konten video TikTok yang menampilkan seolah-olah masjid memutar musik DJ.
2. Aksi pelaku terpantau CCTV
Pelaku terpantau oleh sekuriti pada CCTV Pesantren, sehingga kemudian sekuriti pesantren mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku.
3. Kasus dilimpahkan ke Polrestabes Bandung
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Astana Anyar. Kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.
4. Konten hoaks demi menambah followers
Kenneth berdalih hanya iseng untuk membuat video tersebut. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat, pesantren milik Persis hingga kedua orangtuanya.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam, kepada Persis dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ucap mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Bandung itu, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020.
Selain itu, Kenneth juga menjadi marketing agency yang kerap mempromosikan produk dan berbagai giveaway di beberapa platform seperti YouTube, Instagram, maupun TikTok.
Kenneth juga membuat konten cara bisnis untuk pemula, ide bisnis, menaikkan followers, hingga cara mendapatkan banyak uang dari bisnis.
5. Hukuman
Atas perbuatannya Kennth dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami saat ini melakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. Pelaku diduga melanggar UU ITE," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi karena proses hukum akan berlaku.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosi, sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri," sambung Ulung.
Advertisement