5 Fakta Mahasiswi Rekam Video Syur dengan 3 Teman Prianya dan Dijual
Usaha cari uang mahasiswi asal Demak ini tak patut ditiru. Ia nekat jualan video porno yang diperankan sendiri bersama tiga teman prianya. Hubungan intim suka sama suka itu direkam di sebuah kamar kos, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap DMW atas dugaan tindak pidana asusila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bentuk penyebaran video pornografi.
Perempuan berusia 24 tahun itu merekam hubungan intimnya dengan teman prianya, yaitu FJ usia 25 tahun, MAN 24 tahun, dan EDN 27 tahun. Ketiga teman kencan DMW berstatus saksi.
Mereka tidak mengetahui jika rekaman hubungan intim tersebut untuk dijual ke beberapa kontak di WhatsApp DMW. "Tersangka minta untuk koleksi pribadi," ungkap Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers.
Berikut ini lima fakta mahasiswi jualan video porno yang dibintanginya sendiri dengan tiga teman prianya:
DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus ini sengaja merekam dan menjual video hubungan intimnya dengan tiga teman pria. Sementara ini, ketiga pria tersebut masih berstatus saksi.
Aksi tindak asusila DMW yang dilakukan pada 29 dan 30 Oktober direkam oleh teman prianya atas permintaan tersangka. Rekaman kemudian diberikan kepada DMW dengan maksud untuk konsumsi pribadi.
DMW memperjualbelikan video berdurasi 27 detik, 9 detik, 30 detik, dan 53 detik secara online. Dia unggah cuplikan video 5-7 detik di story WhatsApp untuk mengundang penasaran 1.000 kontak lebih yang ada di handphonenya.
DMW berhasil menjual videonya kepada 31 konsumen dengan berbagai durasi. Dibanderol mulai dari Rp 50.000 smpai Rp 500.000 per video tergantung lama durasi video yang diminta. Dari hasil penjualan video asusila, DMW mendapatkan keuntungan Rp 4.450.000, digunakan untuk perawatan, mencukupi kebutuhan sehari-hari, biaya kuliah, dan judi online.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka diduga melanggar tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.