5 Fakta Koruptor Samadikun Balikin Uang Korupsi Rp 169 Miliar
Koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono dihukum 4 tahun penjara dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 169 miliar. Uniknya, mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu melunasi sisa uang korupsinya sebesar Rp 87 miliar dibayar tunai!
Berikut ini 5 hal yang bikin geleng-geleng kepala soal Samadikun:
1. Buron 14 Tahun
Samadikun dihukum 4 tahun penjara pada 28 Mei 2002. Ia kabur setelah mendengar bocoran vonis itu dan baru ditangkap pada 21 April 2016.
2. Ditangkap Setelah Nonton F1
Samadikun ditangkap setelah menonton F1 di Shanghai oleh aparat setempat. Setelah itu, dilakukan perbincangan government to government (G to G) soal deportasi Samadikun.
3. Deportasi Bikin Heboh
Pendeportasian Samadikun ke Indonesia bikin heboh aparat penegak hukum. Sebab, para petinggi penegak hukum turut mengawalnya. Seperti Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso. Setiba di Indonesia, Samadikun juga bikin publik bingung karena ia tidak diborgol, padahal jadi buron selama 14 tahun.
"Tidak ada itu borgol, itu bagian dari strategi. Tempo hari kalian tanya tentang deal-deal itu. Itu salah satu bagian dari deal-deal itu. Bagaimana dia minta kalaupun diserahkan nanti diperlakukan dengan wajar,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kala itu.
4. Miliki Lima Paspor
Kepala BIN Sutiyoso menjelaskan, selama jadi buron, Samadikun memiliki 5 paspor dengan 5 identitas. Dua di antaranya berasal dari Gambia dan Dominika.
“Sewaktu Samadikun ditangkap oleh aparat Tiongkok, dia menggunakan paspor Gambia. Nama dalam paspor Gambia, Tan Cimi Abraham,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sutiyoso menyebut lima kewarganegaraan yang berbeda itu pulalah yang menyebabkan timnya sulit menemukan Samadikun.
5. Uang Pengganti Rp 87 Miliar Dibayar Tunai
Samadikun akan melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA), yaitu hukuman badan 4 tahun penjara dan mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 169 miliar. Saat ini, ia sudah menjalani hukuman pidana badan. Adapun untuk uang pengganti dikembalikan dengan mencicil. Siang tadi, Kamis (17/5), sisa Rp 87 miliar dikembalikan secara cash.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono (perkara korupsi BLBI),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi. (*)