5 Fakta Klinik Ria Beauty, Dokter Gadungan Janji Mempercantik Wajah
Hati-hati bagi Anda yang hendak melakukan perawatan wajah, jika tak mau bernasib apes seperti para pelanggan klinik kecantikan abal-abal. Bayangkan saja, apa jadinya wajah Anda asal disuntik oleh Sarjana Perikanan yang hanya punya sertifikat pelatihan. Ia bukan dokter kecantikan asli.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik klinik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan. Ria Beauty menawarkan jasa menghilangkan bopeng di wajah.
"Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.
Berikut ini lima fakta Ria Beauty, dokter gadungan asal nyuntik:
Tersangka berinisial Ria Agustina dan dibantu DNJ membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller di Ria Beauty.
Alamat klinik di Graha Kencana Raya No 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur. Namun, Ria Agustina menyediakan layanan panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan
Anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan WhatsApp, untuk menanyakan layanan treatment panggilan salon tersebut, 14 Desember 2024.
"Admin Riabeauty minta identitas dan foto wajah, kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat, diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta, " ungkap Wira Satya Triputra.
Keesokan harinya, admin Riabeauty mengundang polisi itu ke group Whatsapp (WA) 'Derma Roller Jakarta Desember.' Di dalam grup WA itu sudah ada sembilan anggota.
"Pada 28 November, polisi mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, " beber Wira Satya Triputra.
Sesuai jadwal yang tertera pada grup WA itu, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset pada pukul 16.00 WIB.
"Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," kata Wira.
Dalam praktiknya, Ria Agustina menawarkan layanan kecantikan tanpa izin edar untuk alat-alat yang digunakan. Saat menggerebek, polisi menemukan alat derma roller yang menjadi pemeran utama dalam malapraktik ini.
Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggannya (korban) juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ria Agustina merupakan Sarjana Perikanan. Ia memiliki sertifikat pelatihan untuk mengklaim dirinya kepada pelanggannya memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Wira Satya Triputra.
Ria Agustina diketahui sudah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih lima tahun. Ia bisa mengantongi omzet ratusan juta dalam satu hari. Ada beberapa treatment eksklusif dengan produk-produk yang mengandung emas. Biaya satu kali perawatan bisa mencapai Rp85 juta.
"Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 (orang), berhasil omzetnya itu bisa sampai Rp200 juta," rinci Wira Satya Triputra.
Advertisement