5 Fakta Ketua MPR RI, Harta Bamsoet hampir Menyentuh Rp100 M
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 secara aklamasi dalam rapat paripurna di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.
Bamsoet sapaan akrabnya, diusung sembilan fraksi dan unsur kelompok DPR. Satu-satunya penantangnya yaitu Ahmad Muzani dari Partai Gerindra akhirnya menyatakan memberikan dukungan ke mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.
Lahir di Jakarta pada 10 September 1962, Bamsoet bukan hanya piawai di bidang politik. Bamsoet beberapa kali tercatat menjadi direksi dan pimpinan perusahaan.
Berikut 5 fakta soal Bamsoet:
1. Harta lebih dari Rp 98 Miliar
Bamsoet memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 98.019.420.429. Nilai tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2018. Mayoritas harta kekayaannya berwujud tanah dan bangunan, yakni sebesar Rp 71.217.095.000.
Bamsoet juga dikenal hobi mengoleksi mobil mewah, mulai dari merek Tesla, Lamborghini, dan Ferrari. Koleksi mobilnya yang paling murah adalah Toyota Fortuner seharga Rp 250 juta.
Total mobil dan motor gede yang dimiliki pria kelahiran Jakarta ini berjumlah 13 dengan nilai Rp 18,5 miliar.
Selain itu, Bamsoet juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1 miliar, surat berharga Rp 120 juta dan duit kas sejumlah Rp 7 miliar.
Itu adalah jumlah harta yang Bamsoet laporkan pada 2019. Sembilan tahun sebelumnya, ketika masih menjabat anggota DPR periode 2009-2014, kekayaan Bamsoet baru menyentuh angka Rp 24,4 miliar.
Pada 2016, hartanya kemudian meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 64,8 miliar. Lalu kembali meningkat pada 2017 menjadi Rp 94,3 miliar.
2. Gaji MPR RI
Posisi Ketua MPR RI dinilai strategis karena terkait dengan kewenangan melakukan amandemen. Selain soal kewenangan itu, ternyata gaji dan tunjangannya tak main-main.
Besaran gaji pokok Ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Untuk Ketua MPR, gaji pokoknya sebesar Rp 5.040.000. Besarannya sama dengan gaji pokok Puan Maharani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Ketua DPR RI.
Sementara, Wakil Ketua MPR gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.
Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.
Selain gaji pokok, Ketua MPR dan anggota juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.
Meski terbilang kecil gaji pokoknya, namun tunjangan bulanan anggota MPR jauh lebih besar.
Sama seperti anggota DPR, anggota MPR berhak mendapat tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan.
Jika anggota MPR tersebut juga merupakan anggota DPR, maka tunjangan bulanannya bisa mencapai Rp 60 juta.
3. Pernah menjadi wartawan
Dilansir Antara, pada tahun 1985, Bamsoet memulai karier profesional sebagai wartawan pada umur 23 tahun di Harian Umum Prioritas lalu pindah ke Majalah Vista.
Pada tahun 1991 saat usianya 29 tahun, kariernya menanjak menjadi pemimpin redaksi majalah Info Bisnis.
Delapan tahun kemudian, Bamsoet ditunjuk sebagai komisaris PT Suara Irama Indah.
Puncaknya, pada tahun 2004, ia ditetapkan menjadi Direktur di PT Suara Rakyat Membangun sekaligus menjadi Pemimpin Redaksi Suara Karya.
4. Malang melintang di politik
Dikutip dari Antara, sejak muda, Bamsoet dikenal aktif di berbagai organisasi baik organisasi kemahasiswaan, bisnis, maupun politik.
Pada tahun 1995, ia memulai karir di Partai Golkar dengan menjadi Pengurus Pusat GM Kosgoro.
Hingga berjalannya waktu, karirnya terus menanjak dan pada tahun 2009 ia dipercaya menjabat sebagi Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar.
Lalu, Bamsoet berhasil terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sebanyak tiga periode, yakni pada 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024.
Pada tahun 2018, Bamsoet sempat ditunjuk Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang saat itu tengah terjerat kasus korupsi e-KTP.
Sebelum menjadi Ketua DPR, Bamsoet adalah Ketua Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.
Bahkan, Bamsoet menjadi salah satu dari 9 orang anggota DPR yang membentuk Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.
5. Rencana Kerja Ketua MPR
Dalam pidato perdana setelah dilantik menjadi Ketua MPR, Bamsoet mengatakan bangsa Indonesia memiliki tantangan yang semakin berat namun harus tetap diatasi.
Yakni banyak generasi muda yang tidak mengenal lagi Pancasila.
"Bahkan ada di antara mereka yang lebih menyukai ideologi lain daripada Pancasila. Sehingga banyak ditemukan adanya tindakan intoleran serta sikap dan perilaku yang semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila," ujarnya.
Oleh sebab itu, Bamsoet menyerukan MPR ke depan mampu menunjukkan keberadaannya dalam mengatasi persoalan-persoalan ideologis di tengah masyarakat.
Tugas tersebut tertuang dalam revisi UU MD3, yaitu memasyarakatkan empat pilar UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Kami sangat berharap, tugas yang cukup berat ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh anggota MPR, yang juga berperan sebagai agen Empat Pilar di daerah pemilihannya masing-masing," tegas Bamsoet.