5 Fakta Ketua DPRD Rembang Supadi Ditangkap saat Ibadah Haji
Kabar tak sedap datang dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Otoritas Arab Saudi menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi. Ia ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena dugaan penyalahgunaan keimigrasian dengan menggunakan visa ziarah.
“Ybs (yang bersangkutan, Supadi) saat ini sedang menjalani proses penyelidikan pihak berwajib di Saudi,” ujar Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari Media Center Haji (MCH) 2024.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) saat ini sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Supadi. Ia juga sudah didampingi oleh kuasa hukum. Kementerian Luar Negeri juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Supadi di Tanah Air.
"Kemlu (Kementerian Luar Negeri) sudah kontak keluarga STR untuk sampaikan update perkembangan kasus dan langkah-langkah perlindungan yang sudah dilakukan KJRI Jeddah," jelas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha kepada wartawan, dikutip dari Antara.
Supadi sebenarnya sudah menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah bergelar haji. Tetapi, tahun ini, ia belum sempat menunaikan ibadah haji lantaran ditangkap otoritas Arab Saudi.
Berikut ini kronologi penahanan Supadi yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi:
Izin Cuti Haji
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengatakan, Supadi mengambil izin cuti haji mulai 31 Mei sampai 25 Juni 2024. Ia masuk ke Arab Saudi sekitar 3 Juni 2024. Supadi dikabarkan hilang kontak setelah cuti hajinya habis.
Dugaan Penyalahgunaan Visa Ziarah
Wakil Ketua DPRD Rembang, M. Bisri Cholil Laqouf dikutip dari Antara, Supadi terkena razia oleh otoritas Arab Saudi pada 9 Juni 2024. Ia diduga menggunakan visa ziarah. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat sudah menutup akses visa non haji. Supadi ditahan bersama empat warga negara Indonesia (WNI) lainnya.
Ditahan hingga Menjalani Sidang
Hingga saat ini, Supadi masih ditahan oleh otoritas Arab Saudi dan masih melakukan upaya hukum agar dapat terbebas dari penahanan tersebut. Cholil mengatakan, Supadi bakal menjalani sidang kedua pada 11 Juli 2024.
"Tanggal 3 Juli informasi yang didapat, sudah sidang mendengarkan dakwaan, jadi nanti kelanjutannya kemungkinan tanggal 11 (Juli) untuk sidang kedua. Jadi kita menunggu bukti atau hasil riilnya keputusan resmi dari Arab Saudi terkait saudara Supadi," terang dia.
Supadi Tak Terdaftar Jemaah Haji di Kemenag
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Rembang, Moh Muchson, menyatakan Supadi tidak terdaftar di Kemenag sebagai jemaah haji atau petugas haji resmi. Ia tidak memiliki visa haji resmi, baik untuk haji reguler, haji khusus, maupun haji furoda atau mujamalah.
Ancaman Hukuman
"Risiko jika ditangkap adalah dianggap melakukan pelanggaran hukum keimigrasian yang berlaku di Arab Saudi, dengan sanksi mulai dari denda, deportasi, larangan berkunjung ke sana, yang dapat berkisar antara 1 tahun hingga 10 tahun sesuai tingkat pelanggaran," jelas Moh Muchson.
Jabatan Ketua DPRD Rembang Menggantikan Pejabat Lama Meninggal
Supadi merupakan politikus Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang ini lahir 5 Juni 1967. Ia dilantik pada Kamis 5 November 2020, menggantikan Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Majid Kamil MZ, yang meninggal dunia pada Juli 2020.
Belum Lapor Harta Terbaru ke KPK
Supadi ternyata belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023. Dia tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, yang dilaporkan pada 30 Maret 2023.
Tanah dan bangunan di Rembang dengan nilai hingga Rp 2.690.000.000
Kendaraan berupa mobil Honda Mobilio dan Toyota Calya senilai total Rp 240.000.000.
Kas dan setara kas: Rp 315.268.534
Utang: Rp 2.900.000.000
Total: Rp 345.268.534