9 Fakta Kematian Mahasiswi FKM UMI, Keluarga minta Visum Luar
Semula kegiatan latihan kader (LK) Senat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar di Malino, Kabupaten Gowa, berjalan lancar. Kegiatan tersebut dimulai pada Jumat, 22 Juli 2022, sampai Minggu 24 Juli lalu.
"Dalam kegiatan tersebut, dihadiri sekitar 61 orang terdiri dari 20 orang panitia, sedangkan peserta ada 24 orang, dan pengurus ada sekitar 17 orang," kata ketua panitia, Hijar Rahman.
Para peserta diberikan materi fisik, berupa jalan jongkok dan merayap di sebuah kali, setelah itu masuk ke dalam kolam, pada pengaderan hari terakhir.
"Sekitar jam 03.30 WITA, peserta melaksanakan materi jalan jongkok, merayap lalu masuk ke kolam. Tapi mereka harus melalui sejumlah pos yang dikawal oleh beberapa orang senior," ungkapnya.
Para peserta harus melalui beberapa pos, kata Hijar, tidak mengalami adanya keluhan. Namun, setelah berada di pos ke lima, Zhafira Azis tiba-tiba tidak sadarkan diri sehingga dievakuasi ke rumah warga. Begitu tiba di Puskesmas Tinggimoncong, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini jelas membuat orang tua korban syok. Sebab, mereka melepas mahasiswi 20 tahun itu dalam kondisi sehat. Korban yang merupakan mahasiswi angkatan 2020 jurusan Ilmu keperawatan.
Berikut ini fakta-fakta kematian Zhafira Azis saat pengaderan senat FKM UMI:
LK Senat FKM UMI Makassar digelar di Malino, Kabupaten Gowa. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat sampai Minggu, 22-24 Juli 2022.
Peserta sebanyak 61 orang, terdiri dari 20 orang panitia, peserta 24 orang, dan pengurus 17 orang.
Para peserta diberikan materi fisik, berupa jalan jongkok dan merayap di sebuah kali, setelah itu masuk ke dalam kolam, pada pengaderan hari terakhir.
Wakil III Dekan FKM UMI, Multazam menyebut, pihak kampus akan membekukan kelembagaan ini. "Kalau pun sesuai SOP juga, kami tetap akan membekukan, kita tidak mau mengambil risiko lagi," katanya.
Kampus belum menjatuhkan sanksi terhadap panitia kegiatan LK Senat FKM.
Para panitia LK Senat FKM sebelum menggelar kegiatan tersebut sudah memberikan pernyataan tertulis ke pihak pimpinan fakultas.
"Karena ini kegiatan bukan lagi di dalam kampus, tapi di luar kampus, mereka sudah memberikan pernyataan hitam di atas putih sebelum melakukan kegiatan ini," Multazam memastikan.
Abdul Azis, ayah korban, meminta pertanggungjawaban terhadap pihak kampus atas meninggalnya sang putri.
"Saya tidak meminta pertanggungjawaban secara hukum, tapi secara moril harus dipertanggungjawabkan karena mereka yang memberikan izin. Ini kegiatan fakultas bukan kegiatan luar kampus," tegasnya.
Dokter Forensik Polda Sulsel, dr Deny mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan visum luar terhadap jenazah seusai permintaan orang tua korban. Hasil pemeriksaan diserahkan ke pihak Polres Gowa.
"Kami telah selesai melakukan pemeriksaan atau visum luar saja, sesuai permintaan orang tuanya," kata Deny.
Kasus ini ditangani pihak kepolisian dan sejumlah saksi dari pihak panitia dan penanggung jawab kegiatan LK Senat FKM UMI Makassar telah menjalani pemeriksaan.