5 Fakta Kebaya Merah, Produksi Video 1 Lawan 3 dan 100 Foto Bugil
Polda Jatim menyebutkan dua pemeran video Kebaya Merah berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno dan 100 foto bugil berbagai tema. Diduga konten porno ini dipasarkan di dalam dan luar negeri.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa 8 November 2022.
Penyidik terus mendalami barang bukti yang ditemukan. Kemungkinan ada tersangka baru merujuk dari video syur berjudul 1 lawan 3. "Sementara ini, dua tersangka sudah ditrahan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain," sambung Farman.
Berikut ini info grafis tujuh fakta tersangka pemeran video syur perempuan berkebaya merah produksi 1 lawan 3:
5 Fakta Kebaya Merah, Produksi Video 1 Lawan 3 dan 100 Foto Bugil
Dua pemeran video syur perempuan berkebaya merah beinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.
Mereka juga telah membuat 100 buah foto telanjang dengan berbagai tema.
Produksi konten porno hanya pakai kamera ponsel.
Pemasaran konten porno diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri. Pesanan dilakukan via dari direct message (DM) sebuah akun alter di Twitter. Pengiriman konten via Telegram.
Kemungkinan tersangka baru, berdasarkan temuan video syur berjudul 1 lawan 3.
ACS dan AH merupakan sepasang kekasih. Mereka ditangkap di kos-kosan kawasan Medokan, Surabaya, Jawa Timur. Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022. Kebaya merah disebut tersangka terbakar di Tambaksari.
Dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun.