5 Fakta Kasus DJ Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi
DJ Dinar Candy diamankan polisi pada Rabu, 4 Agustus 2021 malam. Penyebabnya, ia melakukan aksi memakai bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aksi itu dilakukan untuk memprotes kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Video Dinar Candy berdiri di jalan dengan membawa tulisan "Saya Stres karena PPKM diperpanjang", diunggah di akun Instagram (reels) @dinar_candy. Selama melakukan aksinya, Dinar Candy tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker warna putih.
Dalam unggahannya, Dinar Candy mengatakan apa yang dilakukannya ini tidak untuk ditiru. "Warning!! jangan tiru adegan ini !! aku lagi cari pelampiasan lagi setres," tulisnya.
Dinar Candy menuturkan aksinya tersebut akan dilakukan hanya di satu lokasi. Apesnya, beberapa jam usai melakukan aksi "pamer bikini two piece warna merahnya", Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, sebelum pemeriksaan, Dinar Candy menjalani sejumlah tes kesehatan, yaitu swab test antigen dan tes urine. Hasilnya pun negatif.
Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, Dinar Candy dijerat Undang-Undang Pornografi. Menurut Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Ardyansah, disc jockey itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita menetapkan saudari DC alias DM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.
Berikut ini 5 fakta kasus pornografi DJ Dinar Candy dalam infografis:
Advertisement