5 Fakta Video Bocah Dicekoki Miras di Luwu Timur
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua pemuda mencekoki bocah dengan minuman keras (miras). Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2020 di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Melansir beberapa sumber, berikut fakta kasusnya.
Pelaku adalah Pengangguran
Dua pemuda yang memaksa bocah berinisal RB, berusia 3 tahun, diketahui tidak memiliki pekerjaan. Keduanya diketahui bernama Firman Efendi (20) dan Muh Rifki Hendra (19). Keduanya merupakan warga Desa Timampu, kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Polisi Turun Tangan
Tak lama setelah video itu viral, polisi setempat menangkap keduanya. Yakni pada Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 19.00 WITA. Keduanya berhasil dibekuk setelah mengunggah video yang mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Mereka mengunggahnya di salah satu grup di Facebook, Anak Jembatan Besi. Video tersebut lantas diunggah ulang oleh pengguna lain bernama Syahrul Waru dan menjadi viral.
Syok Akibat Viral
Firman dan Rifky yang menjadi pelaku pemberian miras ke bocah itu mengaku syok. Kendati sudah diamankan petugas berwajib, saat ini polisi belum bisa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada keduanya. Kedua pemuda itu tidak menyangka jika tindakannya akan berhubungan dengan pihak kepolisian.
Pemeriksaan Kesehatan
Sementara, setelah video RB menyebar luas, polisi lantas bertindak. RB sendiri sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan untuk memeriksa efek miras di tubuhnya. Selain itu, memeriksa kondisi kepala RB. Seperti yang diketahui sebelumnya kepala RB terbentur balok kayu.
Ancaman 10 Tahun Penjara
Pada video berdurasi 60 detik itu, tampak Firman menuangkan minuman keras, sedangkan Rifky yang merekam aksi Firman. Baik Firman pun Rifky akan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak. Keduanya akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.