5 Fakta John Kei Ditangkap Lagi Setelah 7 Bulan Bebas
Peristiwa penembakan mengerikan terjadi di Grand Lake City, klaster Australia, Cipondoh, Tangerang, bersamaan dengan peristiwa pembacokan di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cipondoh, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu 21 Juni 2020 siang.
Sebuah komplotan orang tak dikenal menyerang rumah salah seorang warga yang diduga milik Nus Kei. Komplotan tersebut datang dan langsung mengacak-acak rumah Nus Kei dengan membawa senjata tajam, serta terdengar rentetan tembakan di Cluster Grand Lake. Ironisnya, satu korban pengeroyokan tewas bernama Yustus Corwing Kei di Duri Kosambi.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar TKP menjelaskan bahwa orang-orang tersebut berniat menyerang keluarga pemilik rumah. Hal tersebut berdasarkan penuturan salah satu anak pemilik rumah yang mengaku mendengar ancaman pembunuhan saat komplotan tersebut berada di dalam rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi di dua lokasi kejadian, diketahui mengarah pada kelompok John Kei.
Tak butuh waktu lama, ratusan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan di lokasi kediaman John Refra Kei alias John Kei di Perumahan Tytian Indah, Kota bekasi, Jawa Barat, Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas gabungan bersenjata lengkap menyisir salah satu blok di Jalan Tytian Indah Utama 10 yang menjadi tempat kediaman John Kei sekaligus tempat berkumpulnya anak buah John Kei. Penggerebekan petugas dilakukan dengan memberikan tembakan peringatan ke udara di lokasi.
Berikut ini 5 fakta penangkapan John Kei Cs diduga terkait kasus penanganiayaan:
1. John Kei Cs Diangkut ke Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan John Kei dibawa ke Polda Metro Jaya bersama dengan 24 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan.
Saat pengerebekan, 24 orang yang diamankan tersebut berupaya menghalangi petugas saat ingin mengamankan John Kei. Alhasil, mereka diamankan bersama John Kei.
Penangkapan John Kei cs ini diduga terkait kasus penganiayaan di dua lokasi sekaligus, yakni Grand Lake City, klaster Australia, Cipondoh, Tangerang, bersamaan dengan peristiwa pembacokan di Duri Kosambi, Cipondoh, Cengkareng, Jakarta Barat.
2. Dugaan Motif Pengeroyokan
John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei, 46 tahun. Pihak kepolisian masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei. Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.
"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat.
3. Tim Aparat Gabungan
John Kei cs ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Tangerang, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Jakarta Barat.
4. Barang Bukti
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah Hp, dan 1 buah dekorder hikvision.
5. Baru 7 Bulan Bebas, John Kei Berstatus Bebas Bersyarat
John Kei, terpidana kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung, mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM. Dia resmi bebas dari Lapas Nusakambangan, pada 26 Desember 2019.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019," dikutip dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis pada 27 Desember 2019.