5 Fakta Jejak Adelin Lis, Buron 13 Tahun Kasus Pembalakan Liar
Kejaksaan Agung membawa pulang buron terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Jakarta. Dia dibawa dari Singapura dengan menumpang pesawat charter Garuda Indonesia GA 837, pada Sabtu 19 Juni 2021.
Saat dibawa ke dalam pesawat, Adelin Lis dikawal dengan ketat oleh kepolisian Singapura. Dia duduk dengan set Nomor 57 T dan kami sampaikan nantinya dikawal oleh petugas Kejaksaan Agung di set 57 D dan 57 F.
Rombongan penjemput Adelin Lis tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.00 WIB. Adelin Lis mengenakan rompi tahanan. Kedua tangannya diborgol serta mengenakan masker. Saat berjalan menuju mobil mini bus, buronan sejak 2008 lalu itu diapit ketat oleh sejumlah petugas.
"Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO terpidana Adelin Lis, tim yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tulis akun Instagram resmi Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri.
Sebelumnya, putra Adelin Lis juga sempat menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021.
Namun, pemulangan Adelin Lis akhirnya dilakukan lewat skenario yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung dan tiba di Jakarta pada Sabtu malam. Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.
Berikut ini 5 fakta kembalinya buronan pembalakan liar, Adelin Lis:
1. Kabur ke Singapura pakai Nama Samaran Hendro Leonardi
Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.
Pada 14 Juni 2021, Kejaksaan Agung berupaya memulangkan Adelin ke Jakarta untuk melanjutkan hukuman. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin penjemputan Adeline secara langsung.
2. Deportasi
Pada 16 Juni, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura meminta agar Adelin Lis dipulangkan dengan pesawat sewaan dari Kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia. Otoritas Singapura lalu mengizinkan Adelin dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
3. Kerja sama Indonesia dan Singapura
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin merupakan wujud kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Singapura. "Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat konferensi pers.
4. Karantina Covid-19 selama 14 Hari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin akan melakukan karantina kesehatan selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
"Terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari, akan kita tempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya akan eksekusi oleh Lembaga Pemasyarakatan," terangnya dalam konferensi pers.
Di mana sebelumnya, tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap Adelin Lis. Hasilnya, dia dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Nantinya, usai menjalani karantina Covid-19, Adelin Lis langsung dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak menyebutkan lapas mana yang akan ditempati Adelin Lis.
5. Profil Adelin Lis
Dikutip dari Wikipedia, Adelin Lis lahir di Medan, 15 Agustus 1967. Pria 53 tahun ini merupakan putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga. Sepeninggal Acak Lis, perusahaan diwariskan ke empat putranya, termasuk Adelin Lis.
Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.
Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarga Lis sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga. Keluarga ini juga memasuki bisnis perkebunan dan perhotelan. Namun, bisnis perkayuanlah yang menjerumuskan Adelin Lis akibat tuduhan perambahan hutan di luar wilayah haknya.
Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota, suatu perusahaan perkebunan. Ia terkena kasus pembalakan liar yang dituduhkan ke PT KNDI. Setelah sempat kabur, ia tertangkap di Beijing pada bulan September 2006, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Saat itu namanya sudah santer sebagai cukong perkayuan, baik legal maupun ilegal.
Namanya benar-benar mencuat ke tingkat nasional setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuduhan pembalakan liar. Akibat keputusan ini dan sejumlah kejanggalan yang menyertainya, hakim serta jaksa yang menanganinya harus diperiksa oleh atasan masing-masing dan menimbulkan polemik luas di media massa.
Advertisement