5 Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Anak Kades Banyuasin Sumsel
Kasus pembunuhan Brigadir Joshua akibat ditembak oleh Bharada Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dipicu adanya laporan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Tragedi pembunuhan ini bertolak belakang dengan sikap bijaksana Bripda Ade Pratama. Dia tak main hakim sendiri saat mengetahui perselingkuhan istrinya dengan anak kepala desa (kades). Bripda Ade Pratama lapor ke atasannya. Hingga akhirnya, ia didampingi satuannya saat melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel.
Seperti diketahui, hari ini, viral video perselingkuhan istri polisi dengan seorang laki-laki yang terjadi di sebuah hotel bintang lima kawasan Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 31 Agustus 2022.
Diketahui, istri polisi yang bernama Bripda Ade Pratama itu ditemukan selingkuh dengan seorang laki-laki yang merupakan anak kades di wilayah Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Video perselingkuhan itu diposting oleh akun Lurah Istana kemudian diunggah ulang di berbagai media sosial akun gosip, memperlihatkan detik-detik oknum istri polisi itu kedapatan sedang berduaan dengan seorang pria selingkuhannya.
Berikut ini lima fakta perselingkuhan istri polisi dengan anak kades:
Dikutip dari media Harian Silimpari, EP berusia 23 tahun, istri Bripda Ade Pratama selingkuh dengan pria inisial MI, umur 24 tahun yang merupakan anak kades di wilayah Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
Dilihat dari video viral di media sosial, terlihat IA santai dan menggunakan pakaian tidur di kasur hingga sampai diam di saat sang suami mengetahuinya. Sedangkan MI yang sedikit melawan tak berkutik ketika dirangkul oleh seorang petugas kepolisian.
Bripda Ade Pratama bertugas di Polres Banyuasin menggerebek kamar hotel di mana istrinya bersama selingkuhan bersama personel Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I serta kerabatnya.
Anggota kepolisian 24 tahun itu mengaku telah lama curiga istrinya selingkuh. Ibu satu anak itu sering keluar rumah tanpa izin. Padahal saat ini mereka sedang memiliki seorang bayi yang baru berusia 11 bulan.
“Kecurigaan saya sudah lama, tapi karena tidak cukup bukti istri saya itu selalu membantah. Anak kami baru berusia 11 bulan, tapi istri saya sering pergi dari rumah,” ungkapnya.
Mengetahui adanya gelagat yang tak baik, Bripda Ade Pratama melacak nomor ponsel istrinya untuk membuktikan kecurigaannya selama ini. Setelah penggerebekan itu, Bripda Ade Pratama selingkuhan istrinya merupakan mantan pacar EP saat kuliah.
“Itu mantan pacar istri saya waktu kuliah. Pengakuannya baru satu bulan (selingkuh). Tapi kalau dugaan saya sudah lama. Apakah sering ketemu di luar dan di hotel saya tidak tahu. Tapi yang jelas kemarin mereka sudah terbukti melakukan perzinahan dan berada di kamar hotel,” jelasnya.
EP dan MI tak berani melawan saat tertangkap basah. Mereka dibawa ke Mapolsek Ilir Barat I Palembang. Bripda Ade Pratama langsung membuat laporan polisi terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya tersebut.
"Pihak suami menghubungi kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kita back up. Saat ini keduanya (EP dan MI) masih dalam pemeriksaan pihaknya," kata Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan SP SIK dilansir dari Harian Silimpari.
Atas perbuatannya, EP dan MI dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Kendati demikian, polisi tidak menahan pasangan selingkuh tersebut. “Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelas Roy A Tambunan.
Advertisement