5 Fakta Ibu Divonis 5 Tahun Terima Paket Ganja 17 Kg
Asfiyatun tak bisa menahan air matanya saat mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 26 Juli 2023. Warga Jalan Wonokusumo Kidul, Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, divonis lima tahun penjara gara-gara ulah sang anak, Santoso.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah dan disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ucap Parta Bargawa.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp2 miliar subsider empat bulan penjara," imbuhnya.
Di hadapan Majelis Hakim, penjual gorengan berusia 60 tahun ini bersikeras bahwa ia sama sekali tak tahu bahwa paket yang diterima adalah ganja.
Berikut ini fakta-fakta kasus hukum yang menjerat Asfiyatun gara-gara ulah anaknya yang saat ini berstatus narapidana narkoba:
Santoso memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung. Harganya mencapai Rp32 jutaan. Santoso yang berstatus seorang narapidana itu bisa memesan ganja dari balik sel tahanan. Ia lantas menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja tersebut.
Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.
Dari hasil penggeledahan, paket itu disimpan di dapur rumah Asfiyatun. Begitu dibongkar, isinya adalah ganja. Asfiyatun lalu diboyong ke kantor polisi dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Beda nasib. Tamu yang mengaku belum menerima paket dari Santoso statusnya DPO. Asfiyatun sempat menuruti permintaan anaknya untuk memberi tetangganya Rp100 ribu karena membantu menurunkan paket tersebut. Si tetangga juga tidak dilakukan penahanan.
Penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, menegaskan akan mengajukan banding. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh hakim.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," tutur Abdul Geffar.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," jelasnya.