5 Fakta Ibu di Deli Serdang Bunuh Dua Anak dari Dua Suami Berbeda
Seorang ibu di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), membunuh bayinya sendiri yang masih berusia 23 bulan dengan melemparkannya ke dalam parit sedalam 1,5 meter.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. (TKP). Mayat si bayi dilakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.
Perilaku jahat ini tega dilakukan HK, seorang ibu berusia 29 tahun ini, lantaran ia jengkel dengan suaminya yang suka main perempuan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Sang suami juga tidak memberinya nafkah.
Berikut ini lima fakta ibu di Deli Serdang bunuh dua anak dari dua suami berbeda:
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat terkait dengan penemuan jasad bayi di dalam parit, Selasa 29 Oktober 2024 lalu.
"Dia (suami) suka main cewek, dan penyabu juga. Jadi saya kesal, melampiaskan ke anak saya. Saya khilaf, menyesal,” ungkap HK.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, dari hasil pemeriksaan secara mendalam dan pengembangan, ditemukan fakta pembunuhan terhadap anak kandungnya sudah terjadi dua kali. Dua anak kandung itu dari suami yang berbeda.
"Kita temukan fakta baru, ternyata pada 2020 tersangka membunuh anaknya juga dengan cara memasukkan bayinya ke dalam sumur rumahnya. Anak yang pertama ini dari suami pertama, umurnya baru 9 bulan 10 hari,” ungkapnya.
Kini, polisi terus mendalami motif pelaku membunuh dua anaknya dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini sang ibu mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
HK terancam dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.