5 Fakta Dukun Cabul di Ngawi, Korban Puluhan Satu Gadis Hamil
Pengobatan alternatif masih dipercaya sebagian orang. Namun ada oknum yang memanfaatkan pengobatan alternatif ini untuk melampiaskan syahwatnya. Seorang pria mengaku dukun di Ngawi, Jawa Timur, mencabuli pasiennya hingga hamil lima bulan.
Pelaku bernama Joko Isnanto. Warga Manyar, Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi ini menggunakan modus mampu menjauhkan korban dari roh jahat melalui ritual pengusiran dengan menyetubuhi korbannya.
Pelaku 46 tahun ini menjanjikan kepada korbannya untuk membersihkan aura negatif dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya. Selain itu, pelaku juga menyumpah korban untuk menuruti semua permintaannya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, Polres Ngawi menyita sejumlah barang bukti termasuk keris hingga tongkat berkepala naga. Barang yang satu itu dipakai untuk meyakinkan pasiennya bahwa ia dukun sakti.
Berikut ini lima fakta dukun cabul di Ngawi dikutip dari Antara:
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, sebelum menyetubuhi, korban diminta Joko Isnanto tidak boleh menceritakan kepada siapa pun tentang perbuatan tersangka kepada korban.
"Apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan, maka korban menuruti semua kemauan pelaku, bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya itu terjadi di rumah korban pada Februari 2020," jelas Dwiasi.
Joko Isnanto ketagihan untuk menyetubuhi satu korbannya. Selama dua tahun, korban menjadi budak seks sang dukun. Korban kini tengah hamil lima bulan.
"Pelaku menyetubuhi korban pertama kali saat usianya masih 17 tahun. Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut," ujar Dwiasi.
Dwiasi mengungkapkan, pelaku merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah korban dan di rumah pelaku sendiri.
"Saya melakukan pencabulan itu di kamar mandi, saat istri di luar rumah. Semua korban adalah pasien saya," kata Joko Isnanto saat konferensi pers.
Berdasarkan pengakuan Joko Isnanto, korbannya berjumlah 35 orang. Pihak kepolisian mengimbau warga yang pernah menjadi korban pencabulan si dukun untuk segera melapor.
"Kami membuka layanan untuk pelaporan jika ada korban lain dari pelaku. Karena dugaan kami ada puluhan korban lain belum diketahui apakah masih berusia di bawah umur, atau sudah dewasa," ungkap Dwiasi.
Joko Isnanto dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 atau 76E Jo Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Dwiasi.