5 Fakta Cynthiara Alona, Pemilik Hotel Terseret Kasus Prostitusi
Tangis Cynthiara Alona pecah, saat dirinya mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Artis sekaligus mantan model majalah dewasa itu berstatus terdakwa kasus prostitusi online.
Hukuman pidana tersebut terkait dengan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, sehingga Cynthiara Alona dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Kasus hukum ini berawal dari penangkapan Cynthiara Alona karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara Alona. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA. Ia menawarkan para korban melalui media sosial MiChat kepada pria hidung belang.
Berikut ini 5 fakta persidangan Cynthiara Alona yang beragendakan pembacaan vonis kasus prostitusi online:
1. Vonis Hakim
Sidang Cynthiara Alona digelar di ruang sidang utama PN Tangerang, Rabu 8 Desember 2021. Hakim ketua Mahmuriadin dalam siang menyatakan Alona hanya terbukti pasal alternatif, yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhi pidana selama 10 bulan. Yang meringankan Terdakwa karena kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya," ucapnya.
Vonis tersebut juga diberlaku bagi Abdul Aziz yang merupakan adik Chynthiara Alona.
2. Berharap Mendapatkan Keadilan
Tepat seusai pembacaan vonis ini, Cynthiara Alona langsung meneteskan air mata. Tangisannya langsung terdengar di ruang sidang dengan suara yang tersedu. "Saya terima vonisnya, Yang Mulia," ucap Cynthiara Alona yang hadir secara virtual.
"Sudah dengar yang mulia, semoga saya mendapatkan keadilan yang mulia (sambil menangis)," tuturnya sambil menangis sesenggukan.
3. Tampil Religius
Dalam persidangan Cynthiara Alona terlihat lebih religius menggunakan hijab berwarna hitam panjang, dan sesekali mengusap wajahnya dengan tisu.
4. Hukuman Cynthiara Alona Lebih Riangan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Jaksa menuntut Cynthiara Alona selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Cynthiara Alona sebelumnya dituntut karena dianggap terbukti melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
5. Pegawai Hotel Divonis Penjara Setahun
DK, pegawai hotel milik Cynthiara Alona divonis setahun. DK mendapatkan hukuman satu tahun penjara lantaran terbukti menerima uang sebesar Rp 50.000, dari setiap pelanggan yang datang untuk melakukan transaksi prostitusi. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memberikan hukuman lebih lama dari kakak beradik tersebut.
"Kenapa lebih tinggi, karena awal peristiwa ini si DK yang membuat aplikasi untuk datang mengundang (para tamu lelaki hidung belang) ke hotel untuk prostitusi," ucap Halim selaku kuasa hukum Abdul Aziz dan DK.