5 Fakta Bunuh Begal Dipenjara, Bareskrim Minta Kasus Disetop
Keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. Sialnya, Murtede alias Amaq Sinta justru menjadi tersangka. Kasus ini berawal dari laporan pria 34 tahun ini sebagai korban begal ke Polres Lombok tengah.
Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh dua orang tidak dikenal. Saat dibegal, dia membela diri hingga mengakibatkan dua begal itu tewas. Seiring berjalannya waktu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pembelaan Amaq Sinta mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta adalah menusuk kedua begal menggunakan senjata tajam milik sendiri. Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, tapi yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan," ujar Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata dikutip dari viva.co.id, Selasa 12 April 2022.
Ironisnya, kawanan begal lainnya yang masih hidup justru menjadi saksi yang memberatkan bagi korban. Atas statusnya sebagai tersangka, Amaq Sinta pun mengunggah curahan hatinya di media sosial. Kasus ini pun viral dan mengundang perhatian Bareskrim Polri.
Fakta Kasus Korban Begal Dipenjara
1. Amaq Sinta pergi ke Lombok timur. Ia hendak mengantarkan nasi ke ibunya. Di tengah jalan, Amaq Sinta dipepet oleh dua pelaku begal. Saat dirinya hendak dirampok, Amaq Sinta melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Tak disangka, datang dua pelaku begal lainnya. Meski Amaq Sinta seorang diri, keempat pelaku begal itu berhasil dilumpuhkan.
2. Pelaku begal berinisial P, 30 tahun, dan OWP, 21 tahun, warga Desa Beleka tewas.
3. Terdapat barang bukti yang disita polisi yakni empat buah senjata tajam dan motor sebanyak tiga unit. Di mana satu motor milik S dan dua motor lainnya miliki pelaku begal.
4. Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua pelaku begal yang masih hidup menjadi saksi. Tragedi ini pun terdengar oleh masyarakat dan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihak LSM mendesak kepolisian untuk membebaskan Amaq Sinta. Korban akhirnya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dengan jaminan keluarga.
5. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta kasus ini disetop. "Apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan," tegasnya.
Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya. Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan partisipasi tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus ini.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujarnya.