5 Fakta Bocil Korban Perjodohan, Ditolak KUA Pilih Nikah Siri
Drama Bollywood Anandi yang tayang di ANTV setiap siang hari, bercerita tentang perjuangan Anandi untuk menghentikan perjodohan anak. Ironisnya, kasus perjodohan anak ini justru terjadi di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua bocil (bocah cilik) menjadi "korban" perjodohan orangtuanya. Diketahui, mempelai pria baru berusia 15 tahun. Sedangkan, mempelai perempuan berusia 16 tahun. Keduanya masih duduk di bangku SMP. Sang pria kelas VIII dan si perempuan kelas IX.
Dari video yang beredar di Instagram, akad nikah bocil itu digelar secara siri, pada Minggu 22 Mei 2022. Kedua orangtua bocil yang rumahnya hanya berjarak satu kilometer itu, menggelar pesta pernikahan.
Kedua mempelai mengenakan baju pengantin khas Bugis warna hijau lengkap dengan riasan dan perhiasan mewah. Pernikahan bocil itu disaksikan oleh keluarga besar dan orangtua mempelai masing-masing.
Terungkap, pasangan pengantin bocil ini merupakan warga Pallae, Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Berikut ini sembilan fakta pernikahan bocil di Wajo:
1. Dijodohkan Orangtua
Keluarga mempelai perempuan, Muh Aris Ali mengungkapkan pernikahan kedua bocil itu karena dijodohkan. Ia mengaku kedua mempelai masih duduk di bangku SMP.
"Keduanya sudah dijodohkan dan kedua orangtuanya restui. Mereka juga masih keluarga," kata dia.
2. Takut Zina
Selain sudah dijodohkan, Aris mengungkapkan pernikahan tersebut untuk menghindari perbuatan zina. Apalagi, keduanya juga sudah suka sama suka dan pacaran.
"Kami tak ingin ada cerita lain yang muncul di masyarakat," sambungnya.
3. Menikah Siri
Aris mengakui jika pernikahan kedua bocil itu adalah nikah siri. Sebab, pernikahan mereka belum bisa tercatat di KUA karena masih di bawah umur.
4. Mahar Nikah Siri
Aris mengungkap, mahar pernikahan siri itu berupa seperangkat alat salat dan uang tunai Rp35 juta.
5. Ditolak Petugas Kelurahan saat Mengurus Persyaratan Nikah
Orangtua bocil sempat mendatangi Kantor Kelurahan Wiringpalannae untuk mengurus administrasi pernikahan anaknya. Namun petugas menolak mengeluarkan surat tersebut sebab kedua pasangan masih di bawah umur.
"Saya mendapat informasi, katanya menikah siri. Orangtuanya yang kasih nikah dan diadakan pesta," jelas Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Wajo, Patimah.
6. Aturan Usia Menikah
Usia minimal boleh menikah untuk laki-laki atau perempuan adalah 19 tahun.
7. Ditolak KUA
Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rahmah mengaku, keluarga kedua mempelai pernah mengajukan berkas pernikahan dua anak tersebut, hanya saja ditolak.
"Berkasnya kami tolak dan lampirkan N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah). Ini untuk membantu pemerintah terkait pembatasan usia nikah, apalagi di bawah umur," terangnya.
8. Pernikahan Tak Bisa Dicatat KUA
Pernikahan siri sudah terlanjur dilakukan kedua bocil itu. Meski demikian, pencatatan dan penerbitan buku nikah tidak bisa dilakukan jika kedua mempelai belum berumur 19 tahun.
9. Negara Berkomitmen Cegah Pernikahan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernikahan kedua bocil itu. "Perkawinan belum memenuhi syarat minimal usia patut menikah tersebut. Negara berkomitmen mencegah pernikahan usia anak," ujar Ketua KPAI Susanto.