5 Fakta Bocah 12 Tahun Jadi Sopir Truk Tronton
Sebuah video viral menampilkan truk tronton sedang berjalan. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang bocah yang disinyalir masih berusia 12 tahun. Sang bocah mengaku mengendarai truk tronton menuju ke arah Tasikmalaya. Aksi itu terekam oleh sesama sopir yang melihat bocah tersebut tengah mengendarai truk pembawa peti kargo itu sendirian.
"Mau ke mana?" Tanya pengguna jalan sekaligus perekam video itu.
"Tasik," jawabnya.
"Umur berapa?"
"12 (tahun)," jawab bocah itu.
Anak di bawah umur mengemudikan kendaraan adalah sebuah pelanggaran karena belum diperkenankan dan tidak mengantongi surat izin mengemudi. Kasus viralnya bocah 12 tahun mengendarai truk tronton menjadi perhatian jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya. Sebab, aksi tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berikut ini 5 fakta bocah 12 tahun jadi sopir truk tronton:
1. Video lawas
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aksi bocah tersebut dilakukan pada April 2020 lalu, namun mendadak viral beberapa waktu terakhir. "Kejadian ini aslinya itu enam bulan yang lalu, namun baru viral pada sekitar pada medio April 2021," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.
2. Jadi sopir gantikan paman yang sedang tidur
Si bocah kala itu tengah menggantikan pamannya berinisial H, 33 tahun, yang tengah beristirahat dalam truk tronton karena mengantuk. Bocah 12 tahun itu mengendarai truk sejauh 7 kilometer mulai KM12-19 Tol Cikampek dan mengaku tengah menuju Tasikmalaya.
3. Truk tronton disita polisi, paman dipecat
Setelah menerima informasi ramai video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Truk ditemukan di pool mobil perusahaan PT STA di Jakarta Utara dan saat ini telah disita. H ini sudah diberhentikan oleh manajemen PT STA.
4. Bocah dikembalikan ke orangtua
Saat ini polisi telah mengembalikan bocah tersebut kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan. Sanksi tersebut merujuk ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
5. Usia pengendara harus 17 tahun
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Fahri menyebut usia pengendara harus cukup yakni di atas 17 tahun. Pengemudi yang berusia di atas 17 tahun dapat mengontrol dirinya saat berkendara. Untuk pengemudi di bawah usia 17 tahun, diperkirakan kuat tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Anak belum cukup umur, belum punya SIM termasuk pelanggaran lalu lintas, itu juga berpotensi terhadap laka lantas karena belum memiliki legitimasi kompetensi yang kompetensi tersebut didapatkan setelah mengikuti beberapa ujian yang dilakukan oleh Polri," beber Fahri.
Masyarakat pun diimbau agar tak sembarangan memberi izin seorang anak berkendara. Tidak untuk kendaraan roda dua, lebih-lebih kendaraan roda empat atau bahkan tronton.