5 Fakta Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Tersangka Penodaan Agama
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap status Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan orang yang menggugat Presiden Jokowi terkait penggunaan ijazah palsu. Gugatan penulis buku Jokowi Undercover itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Di mana Presiden Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2014 dan 2019.
"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," tandas Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.
Berikut ini lima fakta Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur tersangka penodaan agama:
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli. Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
YouTube GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1
SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II
Apabila di saksikan, video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Presiden Jokowi. Ia bahkan membawa seorang saksi.
Usai ditetapkan menjadi tersangka keduanya akan diperiksa. Kombes Nurul Azizah mengatakan, penahanan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akan diinformasikan lebih lanjut.
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan. Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Advertisement