5 Fakta Balita Positif Sabu-sabu di Samarinda, Direhabilitasi BNN
Balita berusia tiga tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba jenis sabu-sabu. Ia mengonsumsi air yang diberi oleh tetangganya. Balita ini pun harus menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus balita positif narkoba. Dikutip dari ANTARA, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa pria paruh baya berinisial ST diketahui memberikan air dalam botol bekas digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu alias bong.
Berikut ini sejumlah fakta terkait kasus narkoba yang menimpa balita usia tiga tahun.
ST memberikan air di botol bekas penggunaan sabu-sabu, Selasa 6 Juni 2023. Setelah minum air dengan kandungan sabu, balita tersebut bertingkah terlalu aktif dan tidak bisa tidur selama tiga hari. Balita N sempat diduga kesurupan karena ngoceh-ngoceh.
N sempat dibawa ke Rumah Sakit Atma Husada Mahakam, Samarinda. Begitu hasil tes urine positif narkoba, N langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim cepat bergerak begitu mengetahui curhatan ibu balita viral di Facebook. Dipimpin Rina Zainun, TRC PPA mendampingi orang tua balita N melapor ke Polresta Samarinda, Kamis 8 Juni 2023.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, status ST tersangka. Ia dijerat Pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Balita N saat ini menjalani rehabilitasi di BNN. Kondisi sang balita berangsur membaik. Korban sudah mulai makan, minum, dan tidur. Tapi badannya masih panas.