5 Fakta Artis Nanie Darham Diduga Nyambi Pengedar Narkoba
Pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, harus berurusan dengan Subdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Tak main-main, polisi menyebut Nanie Darham sebagai pengedar.
"Kalau N (Nanie Darham) kami simpulkan dia pengedar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Penangkapan Nanie Darham merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, yakni JA dan WED. Keduanya mengaku mendapat narkoba dari sang artis.
"Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki. Ditemukan 14,86 gram kokain. Kedua orang ini memesan kokain kepada NAD," terang Yusri Yunus.
Nanie Darham akhirnya ditangkap di apartemen lantai 7 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2020. Polisi menemukan barang bukti 1 butir ekstasi hingga sabu 0,88 gram.
Saat dihadirkan di hadapan media di Mapolda Metro Jaya, Senin 10 Februari, Nanie Darham yang mengenakan baju tahanan warna oranye, hanya tertunduk.
Berikut ini lima fakta Nanie Darham terciduk kasus narkoba:
1. Pesan Kokain ke Bandar Luar Negeri
Polisi menyebut Nanie Darham mendapatkan kokain dari bandar di luar negeri. "Ini barang pengiriman dari luar negeri," kata Yusri Yunus.
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas bandar di atas Nanie Darham. Bandar tersebut memasok narkoba kepada sang artis lewat tangan seorang kurir. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus memburu bandar yang diketahui kerap datang dan pergi ke Indonesia itu.
2. Setahun Jadi Pengedar
Polisi menyebut jaringan Nanie Darham sudah beraksi selama 1 tahun belakangan ini.
"Sudah sekitar 1 tahun pengakuan awal (mengedarkan kokain)," kata Yusri Yunus.
Tersangka Nanie Darham diduga berperan mengedarkan kokain sesuai dengan pesanan para pengguna narkotika. Kemudian, dia mengorder kokain itu ke luar negeri dan kurir dari luar negeri akan mengantarkan kokain tersebut.
"(Nanie Darham) dia itu pengedar. Kan orang pesan ke dia baru dia pesan ke luar (negeri)," kata Yusri Yunus.
3. Order Via Medsos
Cara memesan kokain ini, menurut Yusri Yunus, Nanie Darham mengorder via media sosial. Namun, Yusri Yunus tidak menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.
"Ini masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku lain karena sistemnya dengan cara memesan delivery order dengan medsos yang ada cara memesannya," beber Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih akan mengembangkan jaringan yang lebih besar.
4. Masuk Penjara
Saat ini, Nanie Darham dan kedua tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
5. Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Nanie Darham terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga ditahan hingga 20 hari ke depan.