5 Fakta Anggota Patwal Tewas Terlindas Truk, Iptu DS Naik Pangkat
Video kecelakaan polisi terlindas truk di Jalan Tol Jakarta arah Cikampek Kilometer 13.400, sempat viral di media sosial, Kamis 28 Oktober 2021 pukul 11.30 WIB. Seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya tewas tergeletak di jalan tol. Motor tunggangannya terguling. Korban diduga kuat mengalami luka berat di bagian kepala akibat terlindas truk.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, polisi yang menjadi korban inisial Iptu DS menggunakan sepeda motor bertugas mengawal tim supervisi vaksinasi Polda Metro Jaya menuju ke Bekasi, Jawa Barat.
Iptu DS mulanya meminta truk dengan nomor polisi (nopol) B 9508 WV yang sedang berada di lajur tiga untuk menepi. Patwal hendak membuka jalur untuk rombongan. Truk sempat menepi, namun tiba-tiba kembali ke jalur kanan hingga menyenggol motor korban. Diduga sopir truk hilang konsenterasi.
Saat itu korban terjatuh bersama motor diduga masuk ke kolong truk hingga terlindas. Iptu DS gugur saat bertugas mendapatkan kenaikan pangkat.
"Kapolri dan Polri beri penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur laksanakan tugas. Maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi jadi AKP anumerta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat 29 Oktober 2021.
Berikut ini 5 fakta anggota Patwal terlindas truk hingga tewas:
1. Sopir truk inisial C sempat melarikan diri meninggalkan kernet di lokasi setelah terlibat kecelakaan dengan Iptu DS di Tol Cikampek.
2. Sopir truk berhasil diamankan di kantor Subdit Gakkum Ditantas Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.
3. Berdasarkan keterangan kernet, sopir truk sempat menggunakan ponsel dan ngobrol dengan lawan bicaranya ketika melindas Iptu DS. Polisi juga akan memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelum, sesaat, dan sesudah peristiwa kecelakaan itu terjadi untuk memperkuat pengakuan dari kernet mengenai kondisi sopir.
4. Sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Iptu DS mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi karena gugur dalam bertugas. Korban tengah melakukan pengawalan terhadap tim supervisi vaksinasi ke wilayah Bekasi.