5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Kurir Narkoba, Tergiur Duit
RDI, anak pedangdut tahun 90-an Lilis Karlina, ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Purwakarta. Sebelumnya, anak pedangdut yang tenar lewat lagu Goyang Karawang ini pernah ditangkap 12 Maret 2023, akibat penyalahgunaan narkotika.
Setelah bebas menjalani masa hukuman penjara anak sekitar delapan bulan, RDI kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, 19 Juni 2024.
RDI diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,22 gram, timbangan, satu handphone serta sejumlah bungkusan plastik kecil.
Berikut ini 5 fakta anak pedangdut Lilis Karlina kembali ditangkap karena kasus narkoba:
RDI berurusan dengan polisi untuk kedua kalinya karena barang haram. Sebelumnya, ia ditangkap saat berusia 15 tahun. Kini, RDI berusia 17 tahun.
"Anak ini pernah diamankan di tahun 2023 akibat narkotika, ia bebas pada Januari 2024. Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama. Ada laporan masyarakat terkait hal ini, kemudian dikembangkan dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, kepada wartawan di Mapolres Purwakarta.
Modusnya, Rifky dan RDI teman pergaulan yang salah. Rifky mempekerjakan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai kurir narkoba. RDI mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan oleh Rifky melalui WhatsApp. Rifky berstatus buronan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan kasus ini.
Menurut penjelasan AKBP Edwar Zulkarnain, dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, RDI mendapatkan imbalan Rp1 juta.
Mengenai target pasar anak artis ini, polisi menyebutkan masih mendalaminya.
RDI terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Advertisement