5 Fakta Azis Syamsuddin, Doktor Hukum Vs KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Ri, Azis Syamsuddin pada Sabtu 25 September 2021 dini hari. Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, menurut Firli Bahuri, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Untuk diketahui, Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. “Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” beber Firli Bahuri.
Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat 24 September 2021 malam. Politisi Partai Golkar ini sedianya diperiksa pada Jumat pagi. Namun, pria 51 tahun ini tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Namun, menuruf Firli Bahuri, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis Syamsuddin dengan hasil nonreaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa politisi kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970 itu ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan. Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut ini 5 fakta Azis Syamsuddin, Doktor Hukum Vs KPK:
1. Doktor Hukum
Dilansir situs resmi Partai Golkar, Azis Syamsuddin memiliki gelar akademis banyak. Bila namanya ditulis lengkap dengan gelar, maka tulisannya seperti ini: Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H.
2. Komisi III Sesuai Gelar Akademisi
Azis Syamsuddin duduk sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Dia gabung di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
3. Status Tersangka dan 20 Hari Dipenjara
Tersangka kasus korupsi ini dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dipenjara selama 20 hari, dengan menjalani isolasi 14 hari sebagai tahanan baru.
4. Mundur dari DPR Keputusan Azis Syamsuddin dan Golkar
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewa (MKD), Habiburokhman mengatakan pengunduran diri Azis Syamsuddin ada di tangan yang bersangkutan dan Partai Golkar.
5. MKD Belum Mengambil Sikap
MKD belum menetapkan sikap terkait status tersangka Azis Syamsuddin yang kini menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan. MKD baru bisa merespons apabila anggota DPR tidak memenuhi kewajibannya. Seperti tak hadir pada aktivitas kedewanan baik secara fisik maupun virtual.
Advertisement