5 Fakta Aksi Bugil ke Driver Ojol Berakhir Dipenjara
Pelaku eksibisionisme, RJK digelandang polisi Mapolresta Bandung, Senin 29 Juli 2024. Pelaporannya adalah driver ojek online (ojol). Feri mengalami perlakuan tak mengenakkan saat mengantarkan pesanan ke pelanggan. Pria berusia 34 tahun ini menceritakan pengalamannya itu ke media sosial dan viral.
Awalnya, Feri mendapat pesanan untuk mengantar makanan dari daerah Antapani, Kota Bandung, ke kawasan Pasir Impun, Kabupaten Bandung, Minggu, 28 Juli 2024 pukul 14.30 WIB.
Saat sampai di rumah pelanggannya, dia memberi salam. Tak lama kemudian dari dalam rumah keluar seorang pria muda tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.
Pria itu lalu menghampiri Feri yang berdiri di luar pagar. Feri yang kaget langsung memberikan orderan makanan tersebut. Menurut Feri, dia pernah diperingatkan oleh rekan sesama ojol untuk hati-hati bila mendapat pesanan di alamat tersebut. Sebab penghuni rumah kerap keluar ambil pesanan tanpa busana.
Berikut ini lima fakta aksi bugil ke driver ojol berakhir dipenjara:
Polisi menetapkan RJK menjadi tersangka kasus pornografi mengambil orderan makanan dari ojol sambil telanjang dan merekamnya.
Tersangka ternyata sudah tiga kali beraksi. "Berdasarkan pengakuan tersangka, ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya. Kemudian, tersangka pernah masturbasi di depan umum dan merekam tindakannya sendiri dan seandainya ada yang meminta, tersangka akan memberikan," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung.
Dalam pemeriksaan terungkap motif RJ mempertontonkan tubuh telanjangnya.
"Alasan pelaku adalah ada kepuasan tersendiri ketika memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar. Terlepas dari dilihat atau tidak, jalan-jalan depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan tersendiri," terang Kombes Kusworo.
RJK mendapat referensi dari media sosial X. Dia melakukan aksi nekat itu, kemudian merekamnya menggunakan ponsel dan ketagihan.
"Saya juga pertama kali disuruh sama orang. Lalu saya makin tertarik melakukan hal tersebut. Kemudian, menjadi sebuah kebiasaan," ungkap RJK saat rilis kasus di Mapolresta Bandung.
RJK dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan/atau minimal Rp5 miliar.
Advertisement