5 Fakta Akal Bulus Joseph SuryaDi Menghina Nabi
Joseph Suryadi menyebarkan karikatur bermuatan SARA. Hal itu disampaikan saat diinterogasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Joseph Suryadi menistakan agama dengan menyeret sosok bejat oknum guru pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan (HW) yang memperkosa santriawati hingga korbannya ada yang dua kali hamil dan melahirkan bayi-bayi tak berdosa. Selain memperkosa, HW juga menggelapkan dana bantuan sosial dari pemerintah untuk pesantrennya.
Salah satu nomor WA membagikan karikatur yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Pemilik nomor menuliskan kata-kata "Usia Aisah selalu berubah saat dikawini Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA. YG PENTING NGCNG NYA.... SAMA SEPERTI USTADZ HW"
Adalah akun Twitter @mylovelyb1e yang mengunggah tangkapan layar tersebut. Dia turut mengunggah foto pria berkemeja dan berkacamata. Diduga pria itu sebagai pemilik nomor yang bernama Joseph Suryadi.
Dia menambahkan keterangan bantu tangkap penghina agama. Ini dong ... Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya min #TangkapJosephSuryadi.
Netizen geram dan berbondong-bondong untuk melaporkan Joseph melalui mention @ListyoSigitP dan @DivHumasPolri agar kepolisian menangkap Joseph Suryadi.
Berikut ini 5 fakta akal bulus Joseph Suryani menghina nabi:
1. Tagar Tangkap Joseph Suryadi
Joseph Suryadi juga membuat karikatur dengan narasi yang tidak pantas. Hal ini memicu reaksi keras sebagian besar umat Islam di Tanah Air. Akibatnya, alumni dari salah satu kampus swasta terkemuka di Jakarta yang saat ini bekerja di perusahaan property menjadi Trending di Twitter. Tagar (tanda pagar) yang jadi trending topic itu adalah #TangkapJosephSuryadi.
2. Alibi Ponsel Hilang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Joseph Suryadi sebelumnya sempat membuat alibi ponsel hilang. Namun, hasil penyelidikan kepolisian bertolak belakang. Ponsel itu ternyata disembunyikan di gudang.
"Barang bukti yang sempat hilang menurut pengakuan tersangka sudah ditemukan penyidik, (ternyata) disimpan di gudang rumahnya," terang dia.
3. Tersangka Penodaan Agama Ditahan Polda Metro Jaya
Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dan dijebloskan ke penjara Polda Metro Jaya. "Penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Zulpan.
4. Jerat Hukum untuk Joseph Suryadi
Unsur-unsur pidana pada pasal yang dipersangkakan kepada Joseph Suryadi telah dipernuhi. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP.
"Sudah ditelusuri, sudah terbukti dia yang memposting, dia mengakuinya unggahan di medsos terkait dengan hal penodaan dan penistaan salah satu agama di Indonesia, kemudian barang buktinya juga ada," jelas Zulpan.
5. Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Joseph Suryadi terancam hukuman enam tahun penjara. Berdasarkan data di Facebook, pria ini lahir di Jakarta pada 21 Mei 1982. Polisi telah mengamankan beberapa bukti seperti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), flashdisk dan ponsel serta tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama.