5 Fakta Ahmad Nizam Alfahri Tewas Dianiaya Ibu Tiri setelah Tasyakuran Sunatan
Nama Ahmad Nizam Alfahri viral di media sosial. Bocah berusia enam tahun itu ditemukan tewas dalam plastik berlapis karung di lahan kosong dekat rumah orangtuanya, Jalan Purnama, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 19.05 WIB. Kondisi mayatnya membusuk.
Korban sempat dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan penculikan. Sebab, Ifta, ibu tiri korban menyebut, Ahmad Nizam Alfahri dibawa pacar ibu kandungnya, Tiwi ke Jakarta.
Setelah menerima laporan itu, anggota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa rekaman kamera pengintai. Dari rekaman kamera itu, tidak didapatkan rekaman yang memperlihatkan korban diambil oleh pacar ibu kandung korban seperti yang diceritakan pelaku.
Sebaliknya, aparat justru mendapatkan fakta bahwa Ahmad Nizam Alfahri tewas di tangan ibu tirinya. Perempuan berusia 24 tahun ini terpaksa berpisah dengan bayi perempuannya karena dijebloskan ke penjara.
Tiwi berharap kasus yang menimpa anaknya ini dapat diproses secara hukum dengan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Saya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dan saya juga memohon kepada media serta semua pihak untuk mengawal kasus ini. Semoga diproses dengan transparan dan terang benderang," pungkasnya.
Berikut ini lima fakta kematian Ahmad Nizam Alfahri:
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengungkap kasus pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri. Motif tersangka melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum hingga korban meninggal adalah karena cemburu.
"IF (Ifta) mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang kepada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkannya," jelasnya.
Hasil otopsi korban terungkap penyebab kematian Nizam adalah trauma tumpul di kepala. "Trauma tumpul pada bagian kepala itu menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak. Akibatnya, terjadi peningkatan tekanan darah dalam rongga otak kepala yang menekan pusat pernafasan di batang otak dan menyebabkan gagal napas," ungkap Ketua Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Anton Soejarwo, Natalia.
Tiga hari sebelum ditemukan tewas, ayah Ahmad Nizam Alfahri baru saja menggelar tasyakuran sunatan anak laki-lakinya sekaligus aqiqah putrinya, buah pernikahan dengan Ifta.
Foto-foto keluarga Ahmad Nizam Alfahri viral di media sosial. Dari banyak foto tersebut, tampak wajah sendu Ahmad Nizam Alfahri. Bahkan, Ifta tak nampak berinteraksi dengan anak sambungnya tersebut. Ifta sibuk sendiri dengan anak kandungnya.
Barang bukti yang disita dari tindak pidana pembunuhan tersebut adalah seragam sekolah warna merah putih, topi dan ikat pinggang milik korban, selang air karet yang digunakan pelaku untuk memandikan korban, permadani warna hijau yang menjadi tempat ketika korban dibaringkan usai mengalami penganiayaan.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ada enam saksi yang diperiksa, yakni ayah dan ibu kandung korban, wali kelas korban, pengemudi ojek online yang bertugas mengantar dan menjemput korban sekolah, ketua RT, dan seorang warga yang merupakan tetangga Ifta.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga.
Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.