5 Fakta Ahmad Dhani Bebas, Siap-siap Hukuman Kedua
Ahmad Dhani bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus kicauan di Twitter, Senin 30 Desember 2019.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," demikian dikutip dari akun @AHMADDHANIPRAST.
Kini, pentolan Dewa 19 itu harus siap-siap menjalani hukuman kedua, yakni pernyataan 'idiot' terhadap sebuah ormas saat berada di Surabaya, Jawa Timur.
"Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto kepada wartawan.
Dalam kasus kedua, Ahmad Dhani hanya dikenai hukuman percobaan. "Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," ujar Ade Kusmanto.
Mengantongi hukuman percobaan, Ahmad Dhani tidak bisa berbuat semaunya. Sebab, jika ayah lima anak itu melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, maka dia akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu.