5 Fakta Adik Ipar Ahok, Polisi Pacaran Naik Mobil PJR
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tak bisa hidup tenang. Belum tuntas kasus dugaan penganiayaan putranya, Nicholas Sean Purnama yang dilaporkan Ayu Thalia. Kini, giliran adik ipar Ahok yang bermasalah. Dia adalah Bripda Arjuna Bagas, personel Polisi Lalu Lintas (Polantas). Bripda Arjuna Bagas adalah adik dari istri kedua Ahok, Puput Nastiti Devi.
Bripda Arjuna Bagas menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) untuk kepentingan pribadi, jalan-jalan dengan kekasihnya. Foto tersebar di media sosial, memotret suasana dalam mobil PJR. Di dashboard, ada topi warna putih Lantas Polri dan terdapat kode mobil PJR pada bagian kaca mobil.
"Ya emang gua akan bilang sama cowo gua? Kita pacaran make mobil dinas ya biar ada strobonya wkwk apa situ mau ikut naik juga? sini dijemput." tulisan pada foto tersebut.
Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @dianpspita21. Sementara itu, polisi yang menggunakan mobil dinas PJR itu adalah pemilik akun Instagram @ar_bagas11 atau Bripda Arjuna Bagas.
Nama Ahok pun diseret-seret di kasus Bripda Arjuna Bagas. Awalnya, di medsos beredar narasi Bripda Arjuna Bagas berani melakukan pelanggaran karena iparnya seorang pejabat. Disebut-sebut iparnya adalah Ahok, sosok Komisaris Utama PT Pertamina yang juga sahabat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alih-alih memberi bantuan, Ahok justru mendukung Polri menindak tegas adik iparnya itu.
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas," tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Propam Mabes Polri kemudian turun tangan menyelidiki oknum Polantas Bripda Arjuna Bagas.
Berikut ini 5 fakta adik ipar Ahok, polisi pacaran pakai mobil PJR:
1. Bripda Arjuna Bagas terciduk menyalahgunakan mobil patroli Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk pacaran di Taman Safari.
2. Propam Mabes Polri turun tangan dan menahan Bripda Bagas usai melakukan pemeriksaan.
3. Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya telah mengamankan Bripda Bagas di Biro Paminal Mabes Polri.
4. Bripda Arjuna Bagas dicopot dari jabatannya di satuan lalu lintas. Dalam Surat Telegram (ST) bernomor: Sprin/722/X/KEP/2021, Bripda Arjuna Bagas, yang merupakan Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, dipindah ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka Pembinaan Hartib. Surat telegram itu diteken Irjen Istiono pada 22 Oktober 2021.
Bripda Arjuna Bagas sebelumnya menjabat Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.
5. Ahok menegaskan dirinya mendukung Kapolri menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran hukum. Dia menilai oknum polisi yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas agar tidak merusak citra Polri. Ahok tidak akan ikut campur dalam penindakan terhadap adik iparnya.