5 Efek Negatif Penggunaan VPN
Pemerintah membatasi akses aplikasi pesan WhatsApp (WA) dan media sosial Facebook (FB) dan Instagram (IG) di wilayah tertentu di Indonesia. Pembatasan akses fitur kirim foto dan video di media sosial atau medsos berlaku sejak kerusuhan 22 Mei 2019.
Pembatasan akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram ini diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto. Sementara Menkominfo Rudiantara menyatakan, pembatasan media sosial dilakukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menangkal hoaks. Langkah tersebut dinilai efektif mencegah provokasi dan hoaks selama aksi 22 Mei.
Lantas sampai kapan pembatasan akses WhatsApp, Facebook, dan Instagram? Bagaimana pula bahaya Virtual Private Network (VPN) yang dipakai sebagian netizen menghadapi pembatasan medsos?
1. Pencurian data
VPN bisa diartikan sebagai koneksi antara jaringan yang bersifat pribadi dan tanpa pengawasan dari pemerintah. Dengan menggunakan VPN, masyarakat bisa kembali menggunakan WA, IG, dan FB.
Namun penggunaan layanan VPN unuk menembus pembatasan akses pemerintah, justru berpotensi terjadi pencurian data pengguna. Risiko tersebut akan bertambah besar bisa menggunakan VPN gratisan dan tak dipercaya.
Data yang dicuri bisa meliputi nama pengguna, alamat, username, password, dan data penting lainnya. Penjualan data tersebut salah satunya akan digunakan untuk menaruh iklan di ponsel atau komputer pengguna. "Hindari VPN gratis, bisa terdampak terbukanya data-data pribadi," kata Rudiantara.
2. Penyebaran Malware
Dalam dunia internet, ada istilah Malverstising yakni proses penyaluran Malware ke perangkat komputer maupun smartphone yang menggunakan VPN gratis. Menurut Rudiantara, saat kita berselancar di web menggunakan VPN, secara tidak sadar virus atau malware dapat dengan mudah masuk ke perangkat melalui iklan yang terpasang dalam sebuah video.
"Kalau gratis, hindari. Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN," tegas Rudiantara.
3. Serangan 'Man in the Middle'
Beberapa VPN dapat berpotensi melancarkan serangan 'Man in the Middle', yakni serangan terhadap sebuah sistem perangkat yang salah berkomunikasi satu dengan lainnya. Sementara si penyerang berada di tengah jalur komunikasi tersebut untuk membaca, membajak, dan mencuri data bahkan hingga menyisipkan malware.
4. IP Address dipakai sebagai Network End-Poin
Pihak ketiga dapat menggunakan IP Address kita sebagai Network End-Poin. Ini berguna untuk meningkatkan bandwith layanan VPN untuk meningkatkan kecepatan internet pemakai internet lainnya. Bahkan, beberapa sumber menyebut ada kemungkinan Network Endpoint dijual.
5. Kebocoran alamat IP
Sejumlah layanan VPN memiliki jalur rahasia yang mempunyai banyak lubang. Itu memperbesar kemungkinan untuk pencurian data hingga kebocoran alamat IP. Jika hal ini terjadi, alamat IP kita bisa digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk meretas dan mencuri data si pengguna VPN.
Rudiantara mencontohkan penggunaan VPN yang marah dilakukan di Tiongkok karena akses terhadap aplikasi-aplikasi luar yang diblokir. "Di Tiongkok, WhatsApp tidak bisa, tetapi penggunaan VPN bisa, tetap berbahaya memakai VPN," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Rudiantara, VPN tetap aman digunakan saat penggunanya mau membayar. "Akses VPN dinilai aman jika menggunakan VPN berbayar, dengan kisaran harga Rp 2-3 juta," bebernya.
Namun, Rudiantara tak bisa menjelaskan kapan pemerintah akan membuka akses penuh terhadap media sosial dan aplikasi WhatsApp. "Saya tidak bisa tetapkan. Saya harap situasi segera kembali normal," katanya. (yas)