5 Daerah di Jatim Punya Calon Tunggal Termasuk Surabaya, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah, di lima wilayah. Yaitu di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan. Sebabnya hanya ada calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di lima wilayah itu.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, menyebut, KPU akan memberikan tambahan masa pendaftaran selama tiga hari. Nantinya, KPU Jatim akan menyerahkan mekanisme perpanjangan masa pendaftaran, pada masing-masing KPU di daerah.
Ia mencontohkan di Surabaya, secara keseluruhan, sebanyak 18 partai mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji pada Pemilihan Wali Kota Surabaya 2024. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan. "Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja," katanya dikutip dari Antara, Jumat 30 Agustus 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024. Langkah ini dilakukan setelah masa pendaftaran ditutup.
Sedangkan, pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pada 22 September 2024.