5 Calhaj Indonesia Dipulangkan, Ini Sebabnya
Sebayak lima jemaah haji Indonesia pada fase kedatangan dideportasi pihak Saudi. Lima jemaah ini dari kloter Lombok, Surabaya, dan Banjarmasin.
"Ya, ada lima calon jemaah haji kita dideportasi setibanya di Saudi," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono saat menyambut kloter terakhir jemaah haji Batam, Sabtu, 24 Juni 2023.
Kelima jemaah ini sebelumnya pernah bermasalah terkait keimigrasian di Saudi. Sebab dalam aturan Saudi, setiap warga asing yang pernah dideportasi, sebelum lewat 10 tahun tidak diperkenankan masuk lagi.
"Oleh karena itu, ke depan para jemaah yang pernah dideportasi di Saudi harus betul-betul mengetahui hal ini. Sebab yang rugi jemaah itu sendiri, sudah dibayar ongkos haji ternyata tidak diperkenankan masuk," terangnya.
Lanjut Eko Hartono, kelima jemaah tidak mendapatkan izin masuk karena namanya masih tercantum dalam daftar cekal. Pencekalan kelima jemaah ini karena kasus berbeda.
Untuk jemaah asal Surabaya dari informasi di lapangan dua jemaah bermasalah dengan majikannya. Dua jemaah ini sebelumnya adalah tenaga kerja asal Indoneaia. Kemudian satu lagi karena over stay. Jemaah ini sebelumnya adalah jemaah umrah yang harusnya sudah pulang sebelum pelaksanaan ibadah haji.
Selanjutnya, satu jemaah asal embarkasi Lombok (LOP) ini dicekal karena juga bermasalah majikan. Jemaah ini merupakan mantan TKW. Terakhir, jemaah asal embarkasi Banjarmasin BDJ.
Jemaah ini merupakan haji furodah tetapi menggunakan visa ziarah. Padahal seharusnya visa muzamalah (undangan). Jemaah ini diduga korban penipuan oknum tavel di Indonesia.
"Tiba di bandara, waktu dicek di imigrasi statusnya masih cekal, ya sudah dipulangkan dan dicarikan pesawat kembali ke tanah air," jelas Eko kepada tim Media Center Haji.
Meski berstatus cekal, kelimanya tetap mengantongi visa, karena sistem di internal Saudi yang belum saling terkoneksi. "Sistem di Saudi belum konek antara daftar cekal imigrasi dengan proses pengeluaran visa di e-hajj, termasuk umrah," katanya.
Belajar dari kejadian ini, Eko mengingatkan jemaah yang pernah masuk daftar cekal sebelum 10 tahun, tidak memaksakan diri datang ke Saudi.
"Kami di Kemenag sudah berkali-kali sampaikan ke jemaah, agar mereka yang pernah dideportasi jangan coba-coba ke sini sebelum masa 10 tahun itu," kata Eko.
Menurut Eko, ada perubahan periode cekal yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini yang belum banyak diketahui jemaah.
"Ada perubahan kebijakan Saudi tentang masa deportasi. Dulu sebelum 2021 masa cekal hanya 5 tahun, terus setelah pandemi covid-19 diperpanjang jadi 10 tahun. Nah mungkin yang bersangkutan belum mendengar (perubahan) kebijakan ini," kata Eko.
Advertisement