5 Alasan PHRI Jatim Tolak Sertifikasi CHSE
Pemerintah mensyaratkan hotel dan restoran memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability atau CHSE. Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan layanan yang diberikan menerapkan prokes dan meyakinkan tamu akan keamanan penularan Covid-19.
Sejumlah pengusaha hotel dan restoran pun menolak kebijakan tersebut, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur.
Ketua PHRI Jatim Dwi Cahyono secara tegas mengungkapkan lima alasan pihaknya menolak kebijakan tersebut dan meminta Kemenparekraf mengkaji ulang pelaksanaan diberlakukannya sertifikasi CHSE.
Berikut 5 alasan PHRI Jatim menolak sertifikasi CHSE:
1. CHSE adalah Best Practice Bisnis Hotel dan Restoran.
Dwi mengatakan, pihaknya menolak bukan menolak penerapan CHSE. Tapi hanya menolak mengenai sertifikasi CHSE Mandiri. Menurutnya, bila ingin berbinis hotel sudah seharusnya menerapkan kebersihan, kesehatan, keamanan serta menjaga lingkungan.
2. Dana Sertifikasi CHSE Rp10-15 juta per Tahun.
Dwi menyebutkan, sertifikasi CHSE membutuhkan dana yang tidak sedikit. Yakni, Rp10-15 juta per tahun, di mana tiap tahun akan diperpanjang dan menambah beban pengeluaran hotel.
"Awalnya biaya memang ditanggung pemerintah tapi hanya sementara. Karena biaya ini akan membebani negara," terangnya.
"Kalau sertifikasi semua hotel di Jatim 10 juta x 1000-an hotel akan ratusan miliar. Nantinya kita akan keberatan bila diberlakukan secara mandiri. Bayangkan jika hotel dan restoran menengah ke bawah, pasti akan berat sekali," tambahnya.
Pihaknya meminta, sertifikasi CHSE diberlakukan dengan bertahap. Berlakunya minimal 3 tahun, bukan per tahun dan sesuaikan berdasarkan klasifikasi besar kecilnya hotel dan restoran. Kalau per tahun akan berat sekali.
3. Sertifikat CHSE Tidak Berdampak Pada Okupansi
Dwi mengungkapkan, saat ini ada beberapa hotel yang sudah mengantongi CHSE, tetapi tidak berdampak signifikan. Setidaknya hal itu terlihat selama PPKM level 4-1, di mana CHSE tidak berdampak signifikan pada okupansi.
"Hotel yang punya dengan yang tidak punya sertifikat CHSE sama-sama harus tutup, tidak boleh mengadakan event. Tamu tidak memilih yang punya seritifikat. Tidak ada pengaruh punya CHSE atau tidak," tandasnya.
4. Izin CHSE Ada Sudah Lama, Hanya Beda Nama.
"Perizinan atau sertifikasi CHSE sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan detail satu per satu. Contohnya Cleanliness dan Health kebersihan dan kesehatan . Ada izin atau sertifikan lain sehat, sertifikat penjamah makanan dari dinas kesehatan," ujar Dwi.
Dengan adanya perizinan terdahulu, pihaknya khawatir nanti akan terjadi tumpang tindih antara perizinan satu dan lainnya. Selain itu, hotel dan restoran juga harus pengurus perizinan lingkungan per tahun yang biayanya tidak sedikit.
5. Hotel dan Restoran Sedang Merangkak Naik.
Tambahnya, saat ini hotel dan restoran sedang recovery dan lebih fokus pada pekerjaan karyawan, pelayanan, keringanan pajak dan lainnnya.
"Ini malah ditambah dengan sertifikasi CHSE," katanya.
Sebetulnya, kata Dwi, sertifikasi CHSE ini adalah hasil rakor pembukaan pariwisata di Bali pada 10 September 2021 lalu. Ini diberlakukan di Bali terlebih dulu, kemudian nantinya akan diterapkan secara nasional.
"Kemungkinan akan diterapkan akhir tahun secara nasional, ini sangat memberatkan," tutupnya.
Advertisement