5,59 Juta Penduduk Indonesia Berstatus Miskin Ekstrem per Maret
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sebanyak 5,59 juta warga Indonesia masuk kategori miskin ekstrem, per Maret 2022. Jumlah yang cukup besar itu disebut mengalami penurunan dibanding tahun 2021. Tingkat kemiskinan ekstrem sebesar 2,14 persen pada 2021, lalu turun menjadi 2,04 persen pada Maret 2022.
Bansos Kurangi Miskin Ekstrem
"Kemudian kemiskinan ekstrem pada 2021 ada 2,14 persen dan Maret 2022 turun ke 2,04 persen dengan standar kemiskinan 11.633. Jadi jumlah orangnya sekitar 5,59 juta orang," kata Airlangga, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 3 Agustus 2022.
Penurunan jumlah warga miskin ekstrem menurutnya terjadi karena penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terus dilakukan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah mengalokasikan dana untuk pemberdayaan sebesar Rp95 triliun, perlindungan sosial Rp400 triliun, dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekitar Rp600 triliun.
Kemudian, APBD menganggarkan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem sebesar Rp49,93 triliun. Rinciannya, dana di pemerintah provinsi Rp18,5 triliun dan kabupaten Rp30 triliun.
Pemerintah juga meminta swasta untuk turun tangan mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Perusahaan swasta bisa menganggarkan dana CSR untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.
"Jadi akan ada dikerjasamakan baik BUMN maupun swasta berupa CSR dengan kewajiban melakukan upaya pemberdayaan dengan CSR mereka dengan radius 5 km di sekitar wilayah ekonomi mereka, sehingga akan mengakselerasi program penanganan kemiskinan ekstrem," katanya.
Miskin Ekstrem
Istilah Miskin ekstrem mengacu pada Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dilihat dari pendapatan sebesar US$1,9 purchasing power parity (PPP) per hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan aturan main untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Jokowi memberikan instruksi kepada 22 menteri untuk menangani kemiskinan ekstrem di Tanah Air. Beberapa di antaranya adalah menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri koordinator bidang perekonomian, menteri kesehatan, menteri ketenagakerjaan, menteri agama, dan menteri pertanian.