5.309 Tanah Aset Milik Pemkot Berhasil Dikuasai Kembali
Sebanyak 5.309 dari total 8.452 register atau pendaftar tanah milik Pemerintah Kota Surabaya telah diamankan dari pihak ketiga serta telah memiliki sertifikat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menerangkan, usaha untuk melakukan sertifikasi terhadap sisa register tanah milik Pemkot Surabaya masih terus dilakukan pihaknya.
"Upaya sertifikasi terus dilakukan. Dan yang terbaru dan khusus di bulan Mei 2024, telah terbit sertifikat sejumlah 108 register," kata Wiwiek, Kamis 6 Juni 2024.
Selain melakukan sertifikasi, Wiwek mengungkapkan Pemkot Surabaya juga gencar melakukan pengamanan terhadap aset dengan memasang papan, patok batas, atau pagar pada 1.078 register.
Pengamanan aset yang berhasil dilakukan Pemkot Surabaya dari pihak ketiga antara lain, seperti aset tanah seluas 480 m² di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m² di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya.
"Lalu kami juga berhasil mengamankan aset tanah seluas 2.485 m² di Jalan Raya Wonorejo Timur, dan tanah seluas 2.259 m² di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya," rincinya.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Surabaya ini juga menjelaskan usaha untuk mengamankan aset milik Pemkot Surabaya ini dilakukan secara detail dan komprehensif. Usaha itu seperti, melakukan pencatatan administrasi hingga memastikan batas-batas tanah aset.
Lalu, Wiwiek menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya. Termasuk berkoordinasi dengan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.
"Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum," tegas Wiwiek.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menggandeng Aparat Penegak Hukum, dalam melakukan pendampingan dan bantuan pengamanan aset, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham RI.
Menurutnya, rata-rata proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang relatif berbeda. Baik penyelesaian yang dilakukan lewat jalur non-litigasi maupun litigasi. "Terdapat permasalahan tanah aset yang bisa memakan waktu kurang lebih tujuh tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari satu tahun," pungkasnya.
Advertisement