Sebanyak 489 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 7 Remisi Nyepi
Sebanyak 496 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi patut bersyukur setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Mereka mendapatkan remisi khusus keagamaan yakni remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Banyuwangi mengatakan, remisi keagamaan atau hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus. Oleh sebab itu pada Hari Raya Nyepi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragam Hindu. Begitu juga pada Hari Raya Idul Fitri remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam.
“Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” jelasnya, Sabtu, 29 Maret 2025.
Ada 489 Warga Binaan mendapatkan remisi Idul Fitri dan 7 warga binaan yang mendapatkan remisi Nyepi. Dia menyebut, Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti melalui sambungan virtual seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia, Jumat, 28 Maret 2025.
“Penyerahan remisi khusus dari dua hari besar keagamaan tersebut dilakukan secara serentak dikarenakan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri berlangsung dalam waktu berdekatan,” ungkapnya.
Lapas Banyuwangi, menurut Mukaffi telah menerima SK Kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi, menurutnya, sesuai dengan yang telah diusulkan. Besaran remisi yang diperoleh didasarkan lama masa pidana yang telah dijalani warga binaan.
“Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” terangnya.
Penerima remisi khusus Nyepi seluruhnya merupakan remisi khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana. Sedangkan penerima remisi khusus Idul Fitri, sebanyak 487 Warga Binaan mendapatkan RK I, dan 2 warga binaan mendapatkan RK II atau masa pidana telah habis setelah dikurangi remisi.
“Dari dua warga binaan yang memperoleh RK II, hanya satu yang bisa langsung bebas karena satu warga binaan masih harus menjalani subsidair pidana pengganti denda,” terangnya.
Mukaffi menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman. Namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.
“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Dia menegaskan, hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang dapat diusulkan mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan. Yang bersangkutan juga telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” ujarnya.
Advertisement