488 Napi Lapas Kediri Ajukan Remisi
Menjelang HUT Kemerdekan RI ke 74, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri Jawa Timur mengajukan sebanyak 488 narapidana untuk mendapatkan remisi dari Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kalapas Kelas II A Kediri, Kusmanto Eko Putra mengatakan surat pengajuan remisi sudah dikirimkan ke Dirjen Kemasyarakatan awal bulan Juli lalu.
Dari 488 nara pidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi persyaratan, diantaranya menjalani masa hukuman minimal enam bulan kurungan dan berkelakuan baik.
"Para nara pidana yang pasti berkelakuan baik dan menjalani pidana lebih dari 6 bulan sesuai PP Nomor 32 Tahun 1999. Surat sudah kita kirim sejak awal bulan Juli lalu," ujarnya, Jumat, 9 Agustus 2019 ditemui di sela-sela olahraga bersama petugas lapas.
Diketahui, dari 488 nara pidana paling banyak terkait kasus narkoba. Sementara sisanya terkait tindak pidana pencurian, perkelahian, pembunuhan dan perampokan.
"Paling banyak kasus narkoba mencapai 200 lebih. Sisanya kasus pencurian, perampokan, perkelahian bahkan pembunuhan," katanya.
Remisi yang diterima oleh para penghuni lapas bervariasi. Minimal potongan masa tahanan satu bulan dan maksimal enam bulan. Tidak hanya berharap mendapatkan remisi, mereka juga telah mengajukan pelepasan bersyarat.
"Rata-rata mulai dari satu bulan, sampai batas maksimum remisi enam bulan. Data terakhir 488, tetapi itu masih bisa berkurang karena mereka yang kita usulkan remisi itu ada juga kita usulkan pelepasan bersyarat," kata Kusmanto.
Diketahui secara keseluruhan penghuni tahanan Lapas kelas II A Kediri Jawa Timur saat ini berjumlah 880 orang. Dari 880 jumlah penghuni lapas, hampir separuhnya telah mengajukan surat pengajuan remisi. Sementara satu nara pidana lainnya terkait kasus terorisme yang tidak mengajukan remisi. (fen)