48 WN Tiongkok & Taiwan Ditangkap Kasus Pemerasan Modus Live Sex
Polisi mengamankan 48 orang Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok dan Taiwan pada Jumat, 12 November 2021 malam dari sejumlah lokasi. Mereka, terlibat kejahatan lintas negara yang mana para tersangkanya WNA keturunan Tiongkok dan Taiwan.
"Kita amankan di tiga lokasi, di Jalan Cengkeh Nomor 22 sebuah Ruko, tkp kedua di Mangga Besar berupa ruko, dan TKP ketiga ruko Jiu Jiu Zang di Komplek Mediterania Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus, Sabtu 13 November 2021.
Modus operasi para tersangka menggunakan satu aplikasi Chinese. Di mana, para pelaku mencari secara random data korban kewarganegaraan Tiongkok. Kemudian, dicocokkan dengan satu aplikasi yang kemudian berganti dalam personal bentuknya chat we chat atau Line.
Para tersangka bisa mengirimkan namanya facing website, setelah korban teregistrasi, para pelaku mendapatkan kontak korban dan bisa komunikasi secara detail dan mendalam.
"Ada 48 tersangka kita amankan. Korbannya kebanyakan WNA Tiongkok dan Taiwan, ini kasus kejahatan Telecom Votes, di mana mereka melakukan kegiatan penipuan melalui via aplikasi," kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus menjelaskan setelah korban didapatkan semuanya mereka menggunakan peran masing-masing. Mereka menggunakan para WNA perempuan asal Tiongkok untuk berkomunikasi.
"Para pelaku dengan memperlihatkan satu kegiatan seksual. Berkenalan dengan memaksakan buka baju, memancing korban dengan membuka baju. Para korban terpancing, kemudian melakukan pemerasan. Para korban di Cina tapi pelakunya di Indonesia," jelas Yusri Yunus.
Modus operandi mereka. Dari hasil laporan asal Tiongkok dan Taiwan sana korban melaporkan ke kepolisian kemudian kepolisian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan profiling dan penyelidikan.
"Ini kemudian kita lakukan koordinasi dengan teman-teman imigrasi, kepolisian negara Taiwan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang kita tangkap saat ini. Dari keterangan awal, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir sejak Agustus 2021 lalu. Ini para pelaku kedua negara Tiongkok dan Vietnam tersebut, korbannya ada di Taiwan," ungkap Yusri Yunus.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menyebutkan para pelaku di Tiongkok memiliki aplikasi namanya Chinese Dating Aplikasi atau aplikasi mencari jodoh.
"Di aplikasi para korban berkenalan untuk mencari jodoh, setelah mendekat, mereka chating secara orang per orang. Dengan melakukan kegiatan seksual dari telepon, untuk membuka baju dan melihat kemaluan. Oleh para pelaku direkam. Setelah itu mereka melakukan pengancaman terhadap korban, jika tidak diberikan uang mereka akan menyebar foto bugil para korban-korbannya ini. Di sinilah terjadi perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana. Di Cina atau Taiwan banyak laporannya," jelas Auliansyah.
Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Letkol Tom (dari Kepolisian Taiwan) untuk membuat laporan informasi, membuat LP, ada tiga tempat.
"Kita lakukan penindakan, dan diamankan 48 WNA, Tiongkok, Taipei, dan Taiwan. Kita jerat dengan Pasal 30 junto Pasal 48 dan atau Pasal 28 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (1), dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE)," kata Auliansyah.
Advertisement