48 Perempuan Dijual ke Pria Hidung Belang, Modus Dijerat Utang
Sebanyak 48 orang asal Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu namun justru 'dijual' ke pria hidung belang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pria berinisial ADJ, 31 tahun; PH, 34 tahun; AM, 58 tahun; PI, 39 tahun; dan perempuan berinisial PD, 41 tahun.
Selama ini para tersangka berprofesi sebagai penjaga wisma dan muncikari di kawasan Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Bayu Pratama mengatakan, para tersangka mengiming-imingi mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp3 hingga 5juta per bulan.
"Namun, dalam perjalanannya, korban sekaligus disuruh melayani pria hidung belang," ungkap Bayu dalam siaran pers, Selasa, 14 Maret 2023.
Dia mengatakan, ada 48 korban yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat. "Agar para korban mau melayani pria hidung belang, pelaku menjerat korban dengan utang," katanya.
Para pelaku mematok tarif senilai Rp700 ribu untuk sekali transaksi. Sementara pelaku mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu. "Para korban kini telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, untuk diberi pembinaan oleh pemerintah setempat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kata Bayu, para korban ini diduga menjalani pekerjaan itu selama kurang lebih 7 bulan.
Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah korban. "Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini," jelas Bayu.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, uang senilai Rp700 ribu dan buku catatan transaksi praktik perdagangan orang.
"Pengamanan kasus ini kami jalankan atas perintah Kapolda Jawa Timur, untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan. Agar masyarakat bisa menjalani ibadah secara khusyuk," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement