471 Kendaraan Dikandangkan, 2.225 Pemudik Gagal Pulang Kampung
Bisnis 'angkutan gelap' bermunculan di saat pemerintah melarang masyarakat mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 95 angkutan travel berhasil diciduk. Mereka mengangkut 719 yang hendak mudik colongan.
Kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap tersebut membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada Kamis 21 Mei 2020, polisi mengamankan 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.
"Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah.
"Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Jumat 22 Mei 2020
Secara total, berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi tersebut dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.
Dia melanjutkan bahwa dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.
"Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran COVID-19," katanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, lewat Pospam Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikupa dan GT Cikarang Barat, pihaknya telah melakukan penyekatan dan pelarangan mudik.
Menariknya, hingga Jumat 22 Mei 2020 malam, makin banyak orang yang melakukan mudik dengan menumpang mobil travel berpelat hitam, tanpa izin trayek, kata Fahri.