47 Ribu Personel TNI-Polri Diterjunkan Saat Pembacaan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni 2019. Kemudian diputuskan maju sehari, Kamis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau agar tidak ada pengerahan massa ke Gedung MK. "Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK," kata Dedi.
Hal itu, karena menurut dia, bisa mengganggu proses jalannya sidang perselisihan Pemilu di MK yang waktunya terbatas. Pelarangan ini, lanjut Dedi, untuk mencegah terjadinya kericuhan yang berujung korban seperti pada peristiwa 21-22 Mei 2019.
Sebanyak 47 ribu petugas dari unsur TNI-Polri disiagakan. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy merinci, dari 47 ribu itu nantinya disebar di beberapa titik. 12 ribu personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk berjaga di sekitar gedung MK. Sisanya akan disebar di kantor KPU, Bawaslu, hingga DPR.
“Kalau di MK sendiri itu ada lebih kurang sebanyak 12 ribu personel gabungan TNI dan Polri,” terang Gatot. (yas)